PRABUMULIH, Obamaklik.id —
Tim Satuan Khusus ( Tim.Sus) Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih melakukan penggeledahan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Senin (22/8/2022) pagi tadi.
Penggeledahan ini dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasie) Intelijen, Anjasra Karya SH MH, Kasi Pidsus, Muhammad Asryad SH dan Kasi PB3R, Zit Mutaqqin serta didampingi sejumlah petugas kejaksaan lainnya.
Selain menemukan barang bukti berupa surat pertanggung jawaban fiktif, tim penyidik jaksa juga temukan satu tas plastik berisi belasan stempel palsu dari laci meja kerja bendahara Bawaslu kota Prabumulih.
“Dari penggeledahan ini tim mendapatkan beberapa barang bukti, berupa beberapa dokumen terkait penyimpangan kasus dana hibah, dan kami juga temukan satu kantong plastik berisi stempel palsu,” terang Anjasra diwawancarai usai penggeledahan didepan Kantor Bawaslu Kota Prabumulih.
Meski ditemukan banyak stempel palsu, mantan Kasie. Pidsus Kejari Lahat ini tidak mengungkapkan pihak mana saja yang tertera dalam stempel yang dipalsukan, atau apakah itu fiktif atau tidak. “Masih dalam tahap pengembangan,” lanjutnya.
Masih menurut Anjasra.SH.MH selaku Kasie Intelijen,” Penggeledahan ini juga untuk mencari keterlibatan beberapa oknum komisioner maupun pihak lain dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Bawaslu Prabumulih Tahun Anggaran 2017-2018 senilai Rp 5,7 miliar yang disinyalir telah merugikan keuangan negara tegasnya.
Penyidik pun akan segera melakukan gelar perkara atau ekspose untuk melihat sejumlah nama yang akan memakai rompi merah muda. “Siapa tersangkanya nantilah nggak akan lama lagi itu. Segera kita ekspose nanti, perkara ini sudah mendekati, kita masih atur waktu,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, status kasus Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih pada tahun 2017 dan 2018 diketahui beberapa Minggu lalu, sudah resmi naik ke tingkat penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasie.Intel, Anjasra Karya SH MH menegaskan jika sudah masuk tahap penyidikan sudah di pastikan akan ada tersangkanya.
“Sudah pasti ada tersangka, sudah pasti ada tersangka nantinya,” jelasnya kepada Obamaklik saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022) lalu.
Anjasra menjelaskan, pihaknya masih berusaha mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindakan pidana korupsi pengelolaan dana hibah dua tahun berturut-turut dengan total nilai anggaran sebesar Rp 5,7 miliar tersebut.
Anjasrapun menambahkan,” Selain telah dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, pihak Kejaksaan Negeri Prabumulih juga saat ini telah memulai melakukan perhitungan kepastian kerugian negara yang ditimbulkan,” ungkapnya.
“Proses penyidikannya, masih berjalan terkait kasus dugaan korupsi Bawaslu Dana Hibah 2017/2018,” ujar Anjasra seraya menambahkan, jika proses penyidikannya telah lengkap, pihaknya akan segera melakukan penetapan tersangka.
“Iya tinggal menunggu waktu saja, nanti kita informasikan lebih lanjut,” pungkas Anjasra. (Pandawa)