• Latest
  • All
  • Trending
  • Crime
  • OBAMA Boomers
  • Politik
  • Polisi
  • Nasional
  • Religi
  • Hallo OBAMERS
Sudah Incrah Status Dosen Ad Sudah Diberhentikan, Rz Tunggu Putusan Final

Sudah Incrah Status Dosen Ad Sudah Diberhentikan, Rz Tunggu Putusan Final

1 tahun ago
Satgas karhutla Dan Polres Banyuasin pantau titik api dan cek lokasi di desa gasing

Satgas karhutla Dan Polres Banyuasin pantau titik api dan cek lokasi di desa gasing

23 jam ago
Fauzi Amro Anggota DPR RI Gelar Senam Sehat Bersama OJK, Berikan Edukasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal Kepada Masyarakat

Fauzi Amro Anggota DPR RI Gelar Senam Sehat Bersama OJK, Berikan Edukasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal Kepada Masyarakat

23 jam ago
Polda Sumsel gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Polda Sumsel gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

1 hari ago
Polda NTB mendukung terbetuknya Komite Keselamatan Jurnalis Nusa Tenggara Barat

Polda NTB mendukung terbetuknya Komite Keselamatan Jurnalis Nusa Tenggara Barat

1 hari ago
Cegah TPPO,Polsek Labuhan Badas Gencar Lakukan Sosialisasi

Cegah TPPO,Polsek Labuhan Badas Gencar Lakukan Sosialisasi

1 hari ago
    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact
    Obamaklik.id - Obrolan Berita Masyarakat
    • Home
    • News
      • Nasional
      • Daerah
        • Banyuasin
        • Empat Lawang
        • Kota Palembang
        • Lahat
        • Lubuklinggau
        • Muara Enim
        • Musi Banyuasin
        • Musi Rawas
        • Musi Rawas Utara
        • Ogan Ilir
        • Ogan Komering Ilir
        • OKU
        • OKU Selatan
        • OKU Timur
        • Pagaralam
        • PALI
        • Prabumulih
    • Crime
    • OBAMA Boomers
    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
      • Nasional
      • Daerah
        • Banyuasin
        • Empat Lawang
        • Kota Palembang
        • Lahat
        • Lubuklinggau
        • Muara Enim
        • Musi Banyuasin
        • Musi Rawas
        • Musi Rawas Utara
        • Ogan Ilir
        • Ogan Komering Ilir
        • OKU
        • OKU Selatan
        • OKU Timur
        • Pagaralam
        • PALI
        • Prabumulih
    • Crime
    • OBAMA Boomers
    No Result
    View All Result
    Obamaklik.id
    No Result
    View All Result
    Home Crime
    Sudah Incrah Status Dosen Ad Sudah Diberhentikan, Rz Tunggu Putusan Final

    Sudah Incrah Status Dosen Ad Sudah Diberhentikan, Rz Tunggu Putusan Final

    Kiki Firmansyah by Kiki Firmansyah
    Juni 2, 2022
    0
    VIEWS
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    OBAMAKLIK,ID, PALEMBANG–Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Prof Dr Anis Saggaff MSCE., IPU.Asean.,M.Eng menyatakan status satu dari dua dosen yang terbelit kasus dugaan pelecehan mahasiswa sudah diberhentikan dengan mengacu keputusan Incrah dari pengadilan yang dilaporkan ke Menteri Pendidikan RI, belum lama ini.

    Sedangkan untuk dosen Rz hingga saat ini masih berstatus Non aktif karena masih menunggu keputusan Incrah dari pengadilan.

    RelatedPosts

    Pengeroyokan dan Penusukan Di Pasar Swasta KM.5 Polsek Kemuning Amankan CK dan IB

    Pengeroyokan dan Penusukan Di Pasar Swasta KM.5 Polsek Kemuning Amankan CK dan IB

    September 29, 2023
    8
    Polisi Berhasil Amankan 5 Orang Komplotan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Magetan

    Polisi Berhasil Amankan 5 Orang Komplotan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Magetan

    September 28, 2023
    32
    Tim Opsnal Satreskrim Sergap Dua Pelaku Curanmor, Modus Gasak Motor Korban Sesama Suku NTT

    Tim Opsnal Satreskrim Sergap Dua Pelaku Curanmor, Modus Gasak Motor Korban Sesama Suku NTT

    September 27, 2023
    16

    “Kalau untuk status Dosen FKIP, Ad kan sudah Incrah dan sudah kita Non aktifkan dan sudah dilaporkan ke pak Menteri. Untuk dosen satu lagi, yang dari Fakultas Ekonomi, dosen Rz masih Non aktif karena kita masih menunggu putusan Incrah juga dari pengadilan, ” kata Anis di sela-sela kegiatan Pengukuhan guru Besar Unsri di Graha FKIP belum lama ini.

    Jika sudah ada putusan Incrah dari pengadilan dan salinan putusan sudah ada, maka pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kementrian untuk penon-aktifan yang bersangkutan.

    Terkait vonis putusan terhadap dosen AD sebesar enam tahun dan vonis untuk dosen Rz sebesar delapan tahun, Anis enggan berkomentar banyak. Dia sejak awal kasus tersebut menyeruak, menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian dan pengadilan.

    Apapun yang prosesnya, pihaknya menghormati itu dan saat ini, jajaran rektorat dan tim Unsri hanya menunggu saja.

    “Kita serahkan pada tim kepolisian dan pihak pengadilan, kita hormati proses hukum yang berlaku. Kita hanya menunggu bagaimana hasil akhirnya, jika memang terbukti bersalah, ya silahkan, kita tinggal menyelesaikan proses administrasi yang bersangkutan saja, ” Urai Anis yang enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut.

    Sementara Pengacara dosen Reza Ghasarma, Ghandi Arius saat dihubungi menyatakan banding atas vonis dan putusan peradilan yang mendakwa Reza dengan hukuman delapan tahun penjara. Pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan terlebih dahulu dan jika itu selesai baru dilakukan pemberkasan untuk banding pada tahap lanjutan.

    “Secara tegas kita nyatakan banding, bahkan hingga tingkat MA sekaligus jika keadilan belum diterima klien kita, ” kata Ghandi.

    Dia menyebut sejak awal kasus ini berjalan, pihaknya melihat banyak sekali intimidasi dan tekanan dari seseorang sehingga memposisikan kliennya sebagai orang bersalah. Padahal secara nyata, pada proses persidangan, tidak ada bukti apapun yang mengarahkan kliennya bertindak fisik pada korban.

    “Selama persidangan tidak ada bukti tindakan atau sentuhan fisik yang dilakukan terdakwa pada klien kami. Makanya ini jadi aneh. Gara-gata chating atau tulis-tulisan biasa jadi menjerat terdakwa hingga dibilang korban trauma. Sentuhan apa yang dilakukan terdakwa, tidak ada sama sekali, ” kata Ghandi.

    Dia pun optimis bisa membebaskan terdakwa dari segala jeratan pada tingkat peradilan diatasnya karena tidak ada tendensi atau intimidasi dari pihak manapun lantaran lebih kepada melihat hasil dan bukti persidangan.

    Dia melihat jika kasus ini dilakukan secara independen dan murni, hakim tidak akan memvonis terdakwa dengan hukuman seberat itu.

    Diketahui Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma, divonis delapan tahun penjara terkait kasus dugaan pelecehan mahasiswi via chat dari aplikasi pesan.

    Majelis hakim menyatakan Reza terbukti melanggar Undang-Undang tentang Pornografi. Putusan itu disampaikan ketua majelis hakim Fatimah dalam sidang virtual di PN Palembang, Senin (30/5), lalu

    Selain vonis 8 tahun penjara, Reza diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.

    “Menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” ungkap hakim membacakan putusan.

    Vonis ini disebut sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menilai hal yang memberatkan adalah status Reza sebagai dosen yang intelektual namun melakukan perbuatan tidak pantas.

    “Yang memberatkan terdakwa tidak sepantasnya sebagai dosen intelektual melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya,” tambahnya.

    Diketahui sebelumnya, Reza ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan dari tiga mahasiswi yang mengaku dilecehkan via aplikasi perpesanan berinisial C, F, dan D. Polisi kembali menerima dua laporan mengaku menjadi korban, yakni seorang mahasiswi berinisial D dan seorang alumni berinisial R. (dewi).

     

    Related Posts

    Pengeroyokan dan Penusukan Di Pasar Swasta KM.5 Polsek Kemuning Amankan CK dan IB
    Crime

    Pengeroyokan dan Penusukan Di Pasar Swasta KM.5 Polsek Kemuning Amankan CK dan IB

    September 29, 2023
    8
    Polisi Berhasil Amankan 5 Orang Komplotan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Magetan
    Crime

    Polisi Berhasil Amankan 5 Orang Komplotan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Magetan

    September 28, 2023
    32
    Tim Opsnal Satreskrim Sergap Dua Pelaku Curanmor, Modus Gasak Motor Korban Sesama Suku NTT
    Crime

    Tim Opsnal Satreskrim Sergap Dua Pelaku Curanmor, Modus Gasak Motor Korban Sesama Suku NTT

    September 27, 2023
    16
    7 Pelaku Penyelundupan BBM Hasil Refinery ilegal Berhasil Diamankan Team Subdit Tipider Ditreskrimsus Polda Sumsel
    Crime

    7 Pelaku Penyelundupan BBM Hasil Refinery ilegal Berhasil Diamankan Team Subdit Tipider Ditreskrimsus Polda Sumsel

    September 22, 2023
    1
      Facebook Twitter Google+ Pinterest VK RSS Instagram
      Obamaklik.id

      Jalan Demang Lebar Daun,
      Komp. Bank Raya VI No. 9
      Palembang - Sumatera Selatan

      Telp. +62 813-6717-4275

      Kami berkomitmen, melalui media online www.OBAMAklik.id menyuguhkan berita yang akurat, faktual, berimbang, dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai kode etik jurnalistik dan pedoman media siber yang diterbitkan oleh Dewan Pers.

      Saran dan kritik yang bersifat membangun dari pembaca untuk perkembangan media ini siap kami terima, melalui email redaksiobama@gmail.com.

      • Tentang Kami
      • Pedoman Media Siber
      • Redaksi OBAMAklik.id
      • SOP Perlindungan Wartawan
      • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
      • UU Pers
      • Disclaimer

      © 2022 Obamaklik.id - Obrolan Berita Masyarakat

      No Result
      View All Result
      • Home
      • News
      • Nasional
      • Daerah
      • Crime
      • OBAMA Boomers

      © 2022 Obamaklik.id - Obrolan Berita Masyarakat

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In

      Add New Playlist