• Latest
Sudah Incrah Status Dosen Ad Sudah Diberhentikan, Rz Tunggu Putusan Final

Sudah Incrah Status Dosen Ad Sudah Diberhentikan, Rz Tunggu Putusan Final

Juni 2, 2022
Acara penutupan Pekan Budaya Nusantara 2023

Acara penutupan Pekan Budaya Nusantara 2023

Februari 6, 2023
SITI KHOTIMAH, DIGEBUKI DAN DISIRAM AIR PANAS

SITI KHOTIMAH, DIGEBUKI DAN DISIRAM AIR PANAS

Februari 4, 2023
Herman Deru Lantik Pengurus Persi dan Makersih Wilayah Sumsel Periode Tahun 2023 – 2026

Herman Deru Lantik Pengurus Persi dan Makersih Wilayah Sumsel Periode Tahun 2023 – 2026

Februari 4, 2023
Balai Besar POM Palembang Jalin Sinergitas dengan Media di Palembang

Balai Besar POM Palembang Jalin Sinergitas dengan Media di Palembang

Februari 3, 2023
Kasus Wartawan Lubuk Linggau Yang Dianiaya Oknum Brimob Berakhir Damai

Kasus Wartawan Lubuk Linggau Yang Dianiaya Oknum Brimob Berakhir Damai

Februari 3, 2023
Walikota Palembang Tinjau IPAL, Ini Katanya

Walikota Palembang Tinjau IPAL, Ini Katanya

Februari 3, 2023
Kgs Hermasyah Mastari : Yakin Kadernya akan Maju Dikancah Politik Mewakili Daerah maupun Kota

Kgs Hermasyah Mastari : Yakin Kadernya akan Maju Dikancah Politik Mewakili Daerah maupun Kota

Februari 2, 2023
Idham : Mengajak dan Menghimbau kepada Pengurus FPB Agar Gemar Mendawamkan Sedekah dan Infaq

Idham : Mengajak dan Menghimbau kepada Pengurus FPB Agar Gemar Mendawamkan Sedekah dan Infaq

Februari 2, 2023
Jaga Kondudifitas Dan Sinergitas Kota Pagaralam, TNI-POLRI Gelar Patroli Bersama

Jaga Kondudifitas Dan Sinergitas Kota Pagaralam, TNI-POLRI Gelar Patroli Bersama

Februari 2, 2023
Predikat Opini Pelayanan Publik, Kapolres Ogan Ilir Terima Piagam Penghargaan Dari Ombudsman RI

Predikat Opini Pelayanan Publik, Kapolres Ogan Ilir Terima Piagam Penghargaan Dari Ombudsman RI

Februari 2, 2023
Terbaik Pelayanan Publik, Polres Pagaralam Diganjar Penghargaan Dari Ombudsman RI

Terbaik Pelayanan Publik, Polres Pagaralam Diganjar Penghargaan Dari Ombudsman RI

Februari 2, 2023
Soemajono : Pali Mendapat Penghargaan Dari Ombudsman Sumsel, dan Menjadi Cambuk Untuk Bisa Bekerja Lebih Baik Lagi

Soemajono : Pali Mendapat Penghargaan Dari Ombudsman Sumsel, dan Menjadi Cambuk Untuk Bisa Bekerja Lebih Baik Lagi

Februari 1, 2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Obamaklik.id - Obrolan Berita Masyarakat
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Crime
  • OBAMA Boomers
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Crime
  • OBAMA Boomers
No Result
View All Result
Obamaklik.id
No Result
View All Result

Sudah Incrah Status Dosen Ad Sudah Diberhentikan, Rz Tunggu Putusan Final

Kiki Firmansyah by Kiki Firmansyah
Juni 2, 2022
Home Crime
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

OBAMAKLIK,ID, PALEMBANG–Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Prof Dr Anis Saggaff MSCE., IPU.Asean.,M.Eng menyatakan status satu dari dua dosen yang terbelit kasus dugaan pelecehan mahasiswa sudah diberhentikan dengan mengacu keputusan Incrah dari pengadilan yang dilaporkan ke Menteri Pendidikan RI, belum lama ini.

Sedangkan untuk dosen Rz hingga saat ini masih berstatus Non aktif karena masih menunggu keputusan Incrah dari pengadilan.

RelatedPosts

SITI KHOTIMAH, DIGEBUKI DAN DISIRAM AIR PANAS

SITI KHOTIMAH, DIGEBUKI DAN DISIRAM AIR PANAS

Februari 4, 2023
44
Sebanyak 115 Kg Jenis Sabu Jaringan Internasional Di Tangkap BNN Sumsel

Sebanyak 115 Kg Jenis Sabu Jaringan Internasional Di Tangkap BNN Sumsel

Januari 31, 2023
21
Tim Relawan RPBS Segera Melaporkan Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumsel

Tim Relawan RPBS Segera Melaporkan Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumsel

Januari 29, 2023
433

“Kalau untuk status Dosen FKIP, Ad kan sudah Incrah dan sudah kita Non aktifkan dan sudah dilaporkan ke pak Menteri. Untuk dosen satu lagi, yang dari Fakultas Ekonomi, dosen Rz masih Non aktif karena kita masih menunggu putusan Incrah juga dari pengadilan, ” kata Anis di sela-sela kegiatan Pengukuhan guru Besar Unsri di Graha FKIP belum lama ini.

Jika sudah ada putusan Incrah dari pengadilan dan salinan putusan sudah ada, maka pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kementrian untuk penon-aktifan yang bersangkutan.

Terkait vonis putusan terhadap dosen AD sebesar enam tahun dan vonis untuk dosen Rz sebesar delapan tahun, Anis enggan berkomentar banyak. Dia sejak awal kasus tersebut menyeruak, menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian dan pengadilan.

Apapun yang prosesnya, pihaknya menghormati itu dan saat ini, jajaran rektorat dan tim Unsri hanya menunggu saja.

“Kita serahkan pada tim kepolisian dan pihak pengadilan, kita hormati proses hukum yang berlaku. Kita hanya menunggu bagaimana hasil akhirnya, jika memang terbukti bersalah, ya silahkan, kita tinggal menyelesaikan proses administrasi yang bersangkutan saja, ” Urai Anis yang enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut.

Sementara Pengacara dosen Reza Ghasarma, Ghandi Arius saat dihubungi menyatakan banding atas vonis dan putusan peradilan yang mendakwa Reza dengan hukuman delapan tahun penjara. Pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan terlebih dahulu dan jika itu selesai baru dilakukan pemberkasan untuk banding pada tahap lanjutan.

“Secara tegas kita nyatakan banding, bahkan hingga tingkat MA sekaligus jika keadilan belum diterima klien kita, ” kata Ghandi.

Dia menyebut sejak awal kasus ini berjalan, pihaknya melihat banyak sekali intimidasi dan tekanan dari seseorang sehingga memposisikan kliennya sebagai orang bersalah. Padahal secara nyata, pada proses persidangan, tidak ada bukti apapun yang mengarahkan kliennya bertindak fisik pada korban.

“Selama persidangan tidak ada bukti tindakan atau sentuhan fisik yang dilakukan terdakwa pada klien kami. Makanya ini jadi aneh. Gara-gata chating atau tulis-tulisan biasa jadi menjerat terdakwa hingga dibilang korban trauma. Sentuhan apa yang dilakukan terdakwa, tidak ada sama sekali, ” kata Ghandi.

Dia pun optimis bisa membebaskan terdakwa dari segala jeratan pada tingkat peradilan diatasnya karena tidak ada tendensi atau intimidasi dari pihak manapun lantaran lebih kepada melihat hasil dan bukti persidangan.

Dia melihat jika kasus ini dilakukan secara independen dan murni, hakim tidak akan memvonis terdakwa dengan hukuman seberat itu.

Diketahui Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma, divonis delapan tahun penjara terkait kasus dugaan pelecehan mahasiswi via chat dari aplikasi pesan.

Majelis hakim menyatakan Reza terbukti melanggar Undang-Undang tentang Pornografi. Putusan itu disampaikan ketua majelis hakim Fatimah dalam sidang virtual di PN Palembang, Senin (30/5), lalu

Selain vonis 8 tahun penjara, Reza diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” ungkap hakim membacakan putusan.

Vonis ini disebut sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menilai hal yang memberatkan adalah status Reza sebagai dosen yang intelektual namun melakukan perbuatan tidak pantas.

“Yang memberatkan terdakwa tidak sepantasnya sebagai dosen intelektual melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Reza ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan dari tiga mahasiswi yang mengaku dilecehkan via aplikasi perpesanan berinisial C, F, dan D. Polisi kembali menerima dua laporan mengaku menjadi korban, yakni seorang mahasiswi berinisial D dan seorang alumni berinisial R. (dewi).

 

Kiki Firmansyah

Kiki Firmansyah

Related Posts

SITI KHOTIMAH, DIGEBUKI DAN DISIRAM AIR PANAS
Crime

SITI KHOTIMAH, DIGEBUKI DAN DISIRAM AIR PANAS

Februari 4, 2023
44
Sebanyak 115 Kg Jenis Sabu Jaringan Internasional Di Tangkap BNN Sumsel
Crime

Sebanyak 115 Kg Jenis Sabu Jaringan Internasional Di Tangkap BNN Sumsel

Januari 31, 2023
21
Tim Relawan RPBS Segera Melaporkan Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumsel
Crime

Tim Relawan RPBS Segera Melaporkan Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumsel

Januari 29, 2023
433
Kapolda: 50 Tersangka Narkoba Kita Bekuk !
Crime

Kapolda: 50 Tersangka Narkoba Kita Bekuk !

Januari 16, 2023
5
Next Post
Presiden Jokowi Ajak Seluruh Elemen Bangsa Teladani Nilai-Nilai Luhur Pancasila

Presiden Jokowi Ajak Seluruh Elemen Bangsa Teladani Nilai-Nilai Luhur Pancasila

Facebook Twitter Google+ Pinterest VK RSS
Obamaklik.id

Jalan Demang Lebar Daun,
Komp. Bank Raya VI No. 9
Palembang - Sumatera Selatan

Telp. +62 813-6717-4275

Kami berkomitmen, melalui media online www.OBAMAklik.id menyuguhkan berita yang akurat, faktual, berimbang, dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai kode etik jurnalistik dan pedoman media siber yang diterbitkan oleh Dewan Pers.

Saran dan kritik yang bersifat membangun dari pembaca untuk perkembangan media ini siap kami terima, melalui email redaksiobama@gmail.com.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi OBAMAklik.id
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • UU Pers
  • Disclaimer

© 2022 Obamaklik.id - Obrolan Berita Masyarakat

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Crime
  • OBAMA Boomers

© 2022 Obamaklik.id - Obrolan Berita Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist