Obamaklik.id Palembang,- Puluhan Massa aksi Forum Pers Independen mensuport Praperadilan dari tim kuasa hukum Yusman Reza, karena penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumsel terlalu dini dan terkesan dipaksakan. Melakukan demo di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/8/2024)
“Dan hari ini kami mendukung men-support Pra peradilan hari ini agar hakim yang memimpin-praperadilan ini tegak lurus untuk kepentingan masyarakat. Undang-undang juga mengatakan mana bisa orang yang telah menjalani hukuman masa di tersangkakan lagi, maka dari itu tim hukum dari semua Reza hari ini kami berharap mereka bisa berargumentasi secara baik secara hukum ke fakta bahwa saudara Yusmah Reza ini dan tidak bisa disangka lagi dengan kasus permasalahan yang sama,” tambahnya.
“Kami berharap sekali masyarakat ini bisa mendapat keadilan. Karena jangan sampai no Justice no viral yang sering kita kenal itu. Masyarakat sangat berharap kepada pengadilan tidak lurus adil buat masyarakat,” bebernya.
Sementara itu, Zainal Arif Humas Humas dari Pengadilan Negeri Palembang mengatakan, aksi itu karena sudah diatur dan sudah ada izin dari pihak kepolisian.
Tim kuasa hukum Yusmah Reza, dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan Septiani SH mengatakan, hari ini sidang pertama praperadilan terkait dengan penetapan tersangka klien kami tentang terlalu dininya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menilai ada keteledoran dari Ditreskrimum Polda Sumsel ini. Dengan ini kami mohon kepada pengadilan negeri agar klien kami dinyatakan tidak sah terhadap status tersangkanya,” katanya.
Dia menuturkan, langkahnya kita juga sudah membuat laporan di Mabes Polri terkait dengan pelanggaran kode etik dan profesi yang diduga dilakukan oleh direskrimum Polda Sumsel dan teman-teman terkait dengan ketidak profesionalan tidak proporsionalnya dalam menerima masih saja menerima memproses terhadap laporan yang sama.
“Agenda pertama sidang pertama itu pembacaan pemohonan kita. Besok sidang yang kedua Ini kemungkinan bisa setiap hari kita bersidangnya. Karena pra peradilan kan seminggu ya minggu harus diputus. Jadi besok kita kembali bersidang besok jawaban dari termohon yaitu pihak Polda Sumsel dan langsung ke bukti surat kita besok,” pungkasnya (Ocha)