• Latest
Tahun 2023, BPPD Terapkan Aturan Pungutan Baru untuk PBB dan BPHTB

BPPD Terapkan Aturan Pungutan Baru untuk PBB dan BPHTB, Begini Rinciannya

Juni 29, 2022
Acara penutupan Pekan Budaya Nusantara 2023

Acara penutupan Pekan Budaya Nusantara 2023

Februari 6, 2023
SITI KHOTIMAH, DIGEBUKI DAN DISIRAM AIR PANAS

SITI KHOTIMAH, DIGEBUKI DAN DISIRAM AIR PANAS

Februari 4, 2023
Herman Deru Lantik Pengurus Persi dan Makersih Wilayah Sumsel Periode Tahun 2023 – 2026

Herman Deru Lantik Pengurus Persi dan Makersih Wilayah Sumsel Periode Tahun 2023 – 2026

Februari 4, 2023
Balai Besar POM Palembang Jalin Sinergitas dengan Media di Palembang

Balai Besar POM Palembang Jalin Sinergitas dengan Media di Palembang

Februari 3, 2023
Kasus Wartawan Lubuk Linggau Yang Dianiaya Oknum Brimob Berakhir Damai

Kasus Wartawan Lubuk Linggau Yang Dianiaya Oknum Brimob Berakhir Damai

Februari 3, 2023
Walikota Palembang Tinjau IPAL, Ini Katanya

Walikota Palembang Tinjau IPAL, Ini Katanya

Februari 3, 2023
Kgs Hermasyah Mastari : Yakin Kadernya akan Maju Dikancah Politik Mewakili Daerah maupun Kota

Kgs Hermasyah Mastari : Yakin Kadernya akan Maju Dikancah Politik Mewakili Daerah maupun Kota

Februari 2, 2023
Idham : Mengajak dan Menghimbau kepada Pengurus FPB Agar Gemar Mendawamkan Sedekah dan Infaq

Idham : Mengajak dan Menghimbau kepada Pengurus FPB Agar Gemar Mendawamkan Sedekah dan Infaq

Februari 2, 2023
Jaga Kondudifitas Dan Sinergitas Kota Pagaralam, TNI-POLRI Gelar Patroli Bersama

Jaga Kondudifitas Dan Sinergitas Kota Pagaralam, TNI-POLRI Gelar Patroli Bersama

Februari 2, 2023
Predikat Opini Pelayanan Publik, Kapolres Ogan Ilir Terima Piagam Penghargaan Dari Ombudsman RI

Predikat Opini Pelayanan Publik, Kapolres Ogan Ilir Terima Piagam Penghargaan Dari Ombudsman RI

Februari 2, 2023
Terbaik Pelayanan Publik, Polres Pagaralam Diganjar Penghargaan Dari Ombudsman RI

Terbaik Pelayanan Publik, Polres Pagaralam Diganjar Penghargaan Dari Ombudsman RI

Februari 2, 2023
Soemajono : Pali Mendapat Penghargaan Dari Ombudsman Sumsel, dan Menjadi Cambuk Untuk Bisa Bekerja Lebih Baik Lagi

Soemajono : Pali Mendapat Penghargaan Dari Ombudsman Sumsel, dan Menjadi Cambuk Untuk Bisa Bekerja Lebih Baik Lagi

Februari 1, 2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Obamaklik.id - Obrolan Berita Masyarakat
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Crime
  • OBAMA Boomers
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Crime
  • OBAMA Boomers
No Result
View All Result
Obamaklik.id
No Result
View All Result

BPPD Terapkan Aturan Pungutan Baru untuk PBB dan BPHTB, Begini Rinciannya

Kiki Firmansyah by Kiki Firmansyah
Juni 29, 2022
Home News
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG– Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang menerapkan aturan baru terkait pungutan pajak PBB dan BPHTB.

Diketahui selama ini terjadi salah penerapan aturan yang memicu Kota Palembang kehilangan potensi pajak daerah yang sangat besar.

RelatedPosts

Acara penutupan Pekan Budaya Nusantara 2023

Acara penutupan Pekan Budaya Nusantara 2023

Februari 6, 2023
3
Herman Deru Lantik Pengurus Persi dan Makersih Wilayah Sumsel Periode Tahun 2023 – 2026

Herman Deru Lantik Pengurus Persi dan Makersih Wilayah Sumsel Periode Tahun 2023 – 2026

Februari 4, 2023
17
Balai Besar POM Palembang Jalin Sinergitas dengan Media di Palembang

Balai Besar POM Palembang Jalin Sinergitas dengan Media di Palembang

Februari 3, 2023
3

Bahkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumsel, pada tahun 2021, lalu nilainya capai Rp 14,6 miliar. BPK menemukan kesalahan pada penerapan aturan pungutan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), dimana seharusnya pengenaan nilai pajak hanya untuk wajib pajak saja, bukan tiap transaksi objek pajak seperti yang selama ini terjadi.

Kepala Perwakilan BPK Sumsel, Rusdiyanto mengatakan BPPD harus merevisi aturan pelaksanaan pungutan pajak dari sebelumnya pertransaksi untuk tiap objek pajak menjadi perwajib pajak meski dengan berbagai objek pajak yang dimiliki WP tersebut. Ini menyesuaikan aturan Kementrian Keuangan untuk pungutan pajak daerah.

“Misal satu WP punya objek pajak lima tanah, maka NJOPTKP hanya satu lalu dikurangi lagi, baru dikalikan lima persen, ” katanya usai kegiatan Sosialisasi Penerapan Aturan tersebut bersama BPPD Kota Palembang di Aula BPPD Kota Palembang, Kamis (28/6/2022).

Akibat salah penerapan aturan itu, mengakibatkan potensi pajak daerah yang hilang. Dimana tahun lalu, capai Rp 14,6 miliar. Kehilangan paling besar pada sektor pajak BPHTP karena NJOPTKP-nya capai Rp 60 juta.

“Temuan kita, lost potensi commercialnya pada tahun 2021, lalu capai Rp 14,6 miliar, dimana Rp 9,2 juta untuk PBB dan BPHTP capai Rp 14,5 miliar, ” katanya.

Sementara Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan mengaku khawatir dengan penerapan aturan baru tersebut. Dia takut WP enggan dan tidak mau membayarkan pajaknya karena sistem pembayarannya hanya satu kali setahun, bukan untuk tiap transaksi, seperti selama ini diterapkan. Pihaknya pun bakal menerapkan aturan persatu wajib pajak tersebut untuk WP yang baru pertama kali membayarkan pajak PBB dan BPHTB-nya tahun ini, namun bagi yang sudah pernah melakukan penyetoran juga bakal dilakukan penyesuaian.

Herly juga merinci, untuk transaksi BPHTB sudah bisa dilakukan melalui pelacakan NIP WP itu sendiri, sedangkan PBB tinggal menunggu pembayaran lantaran SPPT sudah disampaikan ke WP, dan secara umum, pola pungutan baru ini bisa diterapkan tahun ini secara maksimal.

Diketahui, mengacu aturan besaran nilai NJOPTKP pada PBB perkotaan diterapkan Rp 10 juta persatu WP. Sedangkan NJOPTKP pada BPHTP untuk rumah subsidi sebesar Rp 100 juta, diluar rumah subsidi Rp 60an juta.

Untuk NJOPTKP untuk perolehan rumah dari ahli waris atau hibah dari ahli waris yang masih ada dalam satu hubungan keluarga, sedarah dan suami-istri nilainya Rp 300 juta. (dewi).

 

 

 

Kiki Firmansyah

Kiki Firmansyah

Related Posts

Acara penutupan Pekan Budaya Nusantara 2023
Daerah

Acara penutupan Pekan Budaya Nusantara 2023

Februari 6, 2023
3
Herman Deru Lantik Pengurus Persi dan Makersih Wilayah Sumsel Periode Tahun 2023 – 2026
Daerah

Herman Deru Lantik Pengurus Persi dan Makersih Wilayah Sumsel Periode Tahun 2023 – 2026

Februari 4, 2023
17
Balai Besar POM Palembang Jalin Sinergitas dengan Media di Palembang
Daerah

Balai Besar POM Palembang Jalin Sinergitas dengan Media di Palembang

Februari 3, 2023
3
Kasus Wartawan Lubuk Linggau Yang Dianiaya Oknum Brimob Berakhir Damai
Daerah

Kasus Wartawan Lubuk Linggau Yang Dianiaya Oknum Brimob Berakhir Damai

Februari 3, 2023
32
Next Post

China wants to control what apps citizens use. But will Google play ball?

Facebook Twitter Google+ Pinterest VK RSS
Obamaklik.id

Jalan Demang Lebar Daun,
Komp. Bank Raya VI No. 9
Palembang - Sumatera Selatan

Telp. +62 813-6717-4275

Kami berkomitmen, melalui media online www.OBAMAklik.id menyuguhkan berita yang akurat, faktual, berimbang, dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai kode etik jurnalistik dan pedoman media siber yang diterbitkan oleh Dewan Pers.

Saran dan kritik yang bersifat membangun dari pembaca untuk perkembangan media ini siap kami terima, melalui email redaksiobama@gmail.com.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi OBAMAklik.id
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • UU Pers
  • Disclaimer

© 2022 Obamaklik.id - Obrolan Berita Masyarakat

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Crime
  • OBAMA Boomers

© 2022 Obamaklik.id - Obrolan Berita Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist