OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG– Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang menerapkan aturan baru terkait pungutan pajak PBB dan BPHTB.
Diketahui selama ini terjadi salah penerapan aturan yang memicu Kota Palembang kehilangan potensi pajak daerah yang sangat besar.
Bahkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumsel, pada tahun 2021, lalu nilainya capai Rp 14,6 miliar. BPK menemukan kesalahan pada penerapan aturan pungutan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), dimana seharusnya pengenaan nilai pajak hanya untuk wajib pajak saja, bukan tiap transaksi objek pajak seperti yang selama ini terjadi.
Kepala Perwakilan BPK Sumsel, Rusdiyanto mengatakan BPPD harus merevisi aturan pelaksanaan pungutan pajak dari sebelumnya pertransaksi untuk tiap objek pajak menjadi perwajib pajak meski dengan berbagai objek pajak yang dimiliki WP tersebut. Ini menyesuaikan aturan Kementrian Keuangan untuk pungutan pajak daerah.
“Misal satu WP punya objek pajak lima tanah, maka NJOPTKP hanya satu lalu dikurangi lagi, baru dikalikan lima persen, ” katanya usai kegiatan Sosialisasi Penerapan Aturan tersebut bersama BPPD Kota Palembang di Aula BPPD Kota Palembang, Kamis (28/6/2022).
Akibat salah penerapan aturan itu, mengakibatkan potensi pajak daerah yang hilang. Dimana tahun lalu, capai Rp 14,6 miliar. Kehilangan paling besar pada sektor pajak BPHTP karena NJOPTKP-nya capai Rp 60 juta.
“Temuan kita, lost potensi commercialnya pada tahun 2021, lalu capai Rp 14,6 miliar, dimana Rp 9,2 juta untuk PBB dan BPHTP capai Rp 14,5 miliar, ” katanya.
Sementara Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan mengaku khawatir dengan penerapan aturan baru tersebut. Dia takut WP enggan dan tidak mau membayarkan pajaknya karena sistem pembayarannya hanya satu kali setahun, bukan untuk tiap transaksi, seperti selama ini diterapkan. Pihaknya pun bakal menerapkan aturan persatu wajib pajak tersebut untuk WP yang baru pertama kali membayarkan pajak PBB dan BPHTB-nya tahun ini, namun bagi yang sudah pernah melakukan penyetoran juga bakal dilakukan penyesuaian.
Herly juga merinci, untuk transaksi BPHTB sudah bisa dilakukan melalui pelacakan NIP WP itu sendiri, sedangkan PBB tinggal menunggu pembayaran lantaran SPPT sudah disampaikan ke WP, dan secara umum, pola pungutan baru ini bisa diterapkan tahun ini secara maksimal.
Diketahui, mengacu aturan besaran nilai NJOPTKP pada PBB perkotaan diterapkan Rp 10 juta persatu WP. Sedangkan NJOPTKP pada BPHTP untuk rumah subsidi sebesar Rp 100 juta, diluar rumah subsidi Rp 60an juta.
Untuk NJOPTKP untuk perolehan rumah dari ahli waris atau hibah dari ahli waris yang masih ada dalam satu hubungan keluarga, sedarah dan suami-istri nilainya Rp 300 juta. (dewi).