OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG–Mulai tahun 2023, mendatang pemerintah memastikan menghapus tenaga honorer. Namun bagi yang sudah mengabdi lama diprioritaskan diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS setelah lulus tes dan persyaratan administrasi lainnya.
Mengacu aturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengatur semua syarat pokok dan wajib.
Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu, disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.
Adapun tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria. Juga menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce belum lama ini.
Dia menyebutkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah
Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:
1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus
2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus
3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus
4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Dari catatan Kemenpan-RB hingga, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan. (dewi).