OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG–Menjelang akhir semester I tahun 2022, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang menaikkan target pajak sebesar Rp 9 miliar khusus untuk pajak parkir kendaraan.
“Kita ingin running terus hingga akhir tahun nanti, PAD kita naik diatas Rp 1 Triliun, karena potensi pajak Parkir ini masih tinggi makanya kita naikkan dari sebelumnya hanya Rp 16 miliar pertahun menjadi Rp 25 miliar pada akhir tahun ini, ” kata Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan di ruang kerjanya, belum lama ini.
Herly mengaku, hal itu dilakukan untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah mulai membaiknya perekonomian akibat pandemi Covid-19 yang melanda.
Berdasarkan data kita, sampai 19 Juli 2022, realisasi pajak parkir sudah tembus diangka Rp13.431.217.951 atau 53,72 persen,” katanya.
Berdasarkan data kita, sampai 19 Juli 2022, realisasi pajak parkir sudah tembus diangka Rp13.431.217.951 atau 53,72 persen,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya optimis pajak parkir bisa tembus target, bahkan melebihi target yang sudah ditentukan, hal itu dilihat semakin banyaknya penambahan kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Kita lihat geliat ekonomi di Palembang saat ini mulai berangsur membaik. Kita optimis target pajak tahun 2022 sebesar Rp1,070 triliun dapat tercapai,” katanya. (dewi).