OBAMAKLIK.ID, JAKARTA–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut dalam kondisi tertentu, usulan kandidat penjabat kepala daerah bukan hak gubernur.
Ditekankan, undang-undang telah memberikan prerogatif kepada presiden untuk menetapkan penjabat gubernur. Sedangkan penjabat bupati dan wali kota didelegasikan kepada mendagri.
“Mohon maaf, saya dengan segala hormat kepada teman-teman gubernur, bukan berarti usulan itu adalah hak daripada gubernur. Ini UU memberikan prerogatif kepada Bapak Presiden untuk gubernur, kemudian didelegasikan kepada mendagri untuk bupati dan wali kota,” kata Tito Karnavian, belum lama ini.
Dia menegaskan, usulan penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah diatur sesuai dengan mekanisme undang-undang (UU) dan asas profesionalitas. (dewi)