OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG–Badan Pengelola Pajak Daerah Kota Palembang mengingatkan para pemilik restoran agar mencatat transaksi secara benar, jika dicurigai indikasi kecurangan maka pihaknya siap kapan saja melakukan sampling atau penghitungan data real lapangan.
“Asal pemilik mencatat transaksi dengan baik, tidak mungkin dilakukan uji sampling, “kata Kepala BPPD Kota Palembang di sela-sela kegiatan asessment Sampling di aula kantor BPPD Kota Palembang, Senin (6/6/2022).
Kegiatan assement sampling bertujuan untuk memberikan hasil evaluasi sampling yang telah dilakukan pihaknya kepada 30 pemilik atau owner restoran di Palembang. Sebanyak 30 pemilik atau pengusaha restoran, rumah makan dan cafe diundang secara langsung. Dalam kegiatan tersebut, BPPD Kota Palembang melibatkan Kodim 0418 Palembang.
Namun sayang, sebut Herly, dari 30 pemilik usaha yang diundang, yang hadir atau memenuhi panggilan hanya beberapa pemilik saja, yang lainnya tidak hadir dan diwakilkan oleh orang lain.
“Tidak bisa kita tindaklanjuti karena pemiliknya tidak datang. Mereka hanya diwakilkan dan itu tidak akan kita proses, ” tegas Herly.
Kehadiran pemilik usaha wajib hadir lantaran untuk mengetahui bagaimana sistem penghitungan selama ini, serta memberitahukan hasil evaluasi sampling yang sudah dilakukan tim BPPD dan kebanyakan, lanjut dia, indikasi melakukan kecurangan untuk menghindari pembayaran pajak secara normal masih terjadi. Makanya secara tegas, karena menyankut besaran pmbayaran pajak maka owner wajib tahu serta mengambil keterangan lainnya.
“Karena dari hasil uji sampling yang kita lakukan kebanyakan jumlah setoran pajak menjadi naik 100 hingga 200 persen,” katanya.
Makanya pemilik wajib tahu total kenaikan pajak yang wajib mereka setor perbulanya kepada kas pemerintah kota PalePalembang.
Lebih lanjut Herly mengatakan kegiatan uji sampling untuk jenis pajak restoran, rumah makan dan tempat hiburan sudah capai target 44 persen dan dia optimis pada akhir tahun ini target himpunan pajak tembus diatas Rp 1 Triliun.
Khusus untuk para pemilik restoran, rumah makan, cafe yang tidak hadir maka BPPD akan melakukan pemanggilan kedua agar hasil evaluasi sampling bisa diterapkan.
“karena owner ini kan pembuat kebijakan makanya kita ingin yang bersangkutan yang hadir lamgsung,”katanya. (dewi).