OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG–Mengantisipasi aksi gagal setor pembayaran pajak kendaraan , Wajib Pajak (WP) diimbau lebih hati-hati serta menyetor sendiri uang pembayaran pajak kendaraannya langsung ke ke petugas di loket UPTD Samsat terdekat.
“Tetap waspada dan hati-hati, jangan percaya pada siapapun, meski dengan petugas sekalipun. Jika sudah di kantor Samsat, langsung bayar dan setor sendiri hingga dapat bukti lunas pembayaran, ” kata Sekretaris Bapenda Sumsel, Dimas Firmansyah kepada obamaklik, Jumat (11/6/2022)
Bapenda, lanjut dia, sudah memiliki standar prosedur pelayanan sendiri saat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak kendaraan WP di Samsat areal Sumsel.
Diantara aturan tersebut, memberikan informasi sejelas-jelasnya aturan dan cara penyetoran pajak kepada WP mulai yang bersangkutan datang, berkas surat yang disiapkan, proses pengumpulan pemberkasan, pola pembayaran atau penyetoran, bukti lunas hingga cetak surat kendaraan kembali. Dan semua proses itu pun tidak memakan waktu yang lama.
“Paling lama satu jam pelayanan dan minimal 15 hingga 30 menit untuk satu wajib pajak. lebih mudah dan tidak lama menunggu. Kita ingin agar WP menyetorkan pajak kendaraannya sendiri tanpa melibatkan orang lain seperti calo bahkan oknum petugas Samsat sendiri, ” kata Dimas.
Secara tegas, Bapenda langsung akan mengambil sikap tegas jika terdapat oknum petugas Samsat, honor hingga TKS yang berupaya melakukan penggelapan uang pajak WP. Sanksi hukum jelas akan berlaku seperti pelaporan dengan kepolisian dan pemecatan dan pencopotan yang bersangkutan. Terkait uang yang telah digelapkan tersebut wajib dikembalikan oknum petugas itu kepada WP dan Bapenda tidak bisa melakukan melakukan penggantian nilai uang pajak yang telah disetorkan tersebut.
“Kalau tidak ada transaksi berarti memang tidak ada pembayaran karena memang semuanya by sistem semua,” katanya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh pegawai Samsat agar tetap memaksimalkan pelayanan kepada WP dan jangan pernah sesekali berupaya melakukan tindakan diluar batas wilayah kerja karena aksi penggelapan masuk dalam tindakan kriminal, tak hanya diberhentikan dengan cara tidak hormat namun juga berhadapan dengan hukum dan kepolisian.
“Makanya kami imbau kepada seluruh pegawai Samsat agar kerja sesuai tupoksi saja, ” katanya.
Dimas sendiri menguraikan hal tersebut Terkait adanya dugaan oknum petugas Samsat yang menggelapkan uang setoran pajak WP senilai Rp 3,5 juta di lingkungan UPTB Samsat Mura, belum lama ini.
Aksi tersebut baru ketahuan saat WP hendak mengambil STNK asli kendaraan dan baru diketahui bahwa uang tersebut telah digelapkan oleh petugas Samsat. Dan saat ini, oknum petugas tersebut sudah diberhentikan dan wajib mengganti uang WP yang telah digelapkan. (dewi).