OBAMAKLIK.ID,PALEMBANG–Tangis mantan Ketua KONI Sumsel, Mudai Madang pecah saat memberikan kesaksian untuk Terdakwa, Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor, Kamis (19/5/2022). Matanya sembab, kepalanya terus tertunduk, dia mempertanyakan sumbangsihnya menjadi donatur untuk pembangunan Mesjid Sriwijaya justru mengantarnya menjadi tersangka.
“Bisnis saya hancur pak Hakim, apa salah saya. Niat saya menyumbang uang saya pribadi untuk pembangunan Mesjid Sriwijaya, malah terseret menjadi tersangka. Sampai sekarang saya tidak mengertj pak hakim, ” ucap Mudai dengan suara serak menahan tangis.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, Mudai bersuara lirih mengungkapkan keherannya, status dirinya yang menyumbang uang membangun mesjid malah dituduh korupsi uang mesjid.
“Meskipun saya selaku bendahara, saya berani mengatakan minimal 60 persen biaya operasional Yayasan Wakaf itu dari saya, dan saya berikan Lillahitaala,” kata Muddai.
Dia mengatakan tidak menyangka kalau terkait pembangunan Masjid Sriwijaya harus berujung dengan permasalahan hukum. Akibatnya, anak dan istri serta keluarga sampai stres dan malu karena dituduh korupsi duit Masjid.
Tidak hanya terhadap keluarga, sembari mengusap air mata, Muddai Madang juga mengaku usaha dan bisnis yang dia bangun sejak lama saat ini hancur.
“Mana mau lagi berurusan dengan orang yang dituduh garong uang masjid serta maling duit gas. Seperti usaha saya memasok produk Hyundai, Samsung serta Siemen semua sekarang sudah hilang,” tambah Muddai sembari mengusap air matanya.
Dia juga mengungkapkan, sejak ditahan bahkan orang tuanya meninggal dia tidak pernah menangis, akan tetapi dalam perkara yang menjeratnya tersebut dia sedih sehingga meneteskan air mata.
“Tapi hari ini saya keluarkan air mata, betul-betul usaha saya hancur, bisnis hancur dituduh maling duit gas, merampok uang masjid, yang padahal usaha saya tersebut tidak sepeserpun menggunakan uang milik negara, namun ya sudahlah inikan urusan dunia,” tuturnya.
Diakhir persidangan, Mudai mengaku sangat menyesal. Penyesalanya bukan karena membenarkan tuduhan korupsi yang hingga kini diakui tidak pernah dilakukan namun dia menyesal mengapa mau menyumbangkan uang pribadinya dalam pembangunan mesjid hingga menyeretnya dalam pusaran kasus yang membuat malu dirinya, keluarga dan semua kerabatnya. Apalagi dirinya sendiri adalah umat islam. Sebagai umat muslim, kata dia, apakah salah menyisihkan rezeki untuk kepentingan umat dalam beribadah.
“Menyesal pak Hakim, saya menyesal. Mengapa saya mau menyumbangkan 60 persen dana pembangunan mesjid dari kantong pribadi saya sendiri, justru jadi perangkap yang membuat saya jadi kehilangan segalanya, allahuakbar, ” kata Mudai.
Terpisah tim kuasa hukum, Heru Andeska SH didampingi M Sakri Tawangsalaka SH, mengaku atas keterangan dari kliennya itu adalah puncak kezaliman dalam penetapan Muddai Madang sebagai tersangka, padahal dari awal persidangan faktanya tidak ada satupun saksi fakta dan ahli yang memberatkan kliennya.
“Justru niat beramal klien kami menyumbangkan sebagian harta serta pikiran dan telah menjalankan tugas sebagai bendahara malah dijadikan tersangka, sangat naif sekali terjadinya penegakan hukum yang dijalankan dengan sewenang-wenang,” pungkasnya. (dewi).