Obamaklik.id
Palembang, – Langkah cepat dan tegas di lakukan oleh Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Palembang dalam menangani kasus terbakarnya gudang penampungan dan penimbun BBM Ilegal, yang terjadi di Jalan Sartibi Darwis RT 28 RW 10 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang pada Kamis (22/9/2022) yang lalu, pukul 13.00 WIB.
Dengan cepat melakukan proses penyelidikan dan beberapa kali pemeriksaan, akhirnya oknum polisi berinisial Aipda SF (42) pemilik gudang penampungan minyak ilegal, resmi ditahan oleh Provost Polrestabes Palembang.
Oknum anggota yang berdinas di Jatanras Polda Sumsel tersebut, ditahan, karena telah melanggar kode etik profesi Polri, terkait terbakarnya gudang penimbunan minyak ilegal yang berada di belakang rumahnya.
Saat di wawancarai oleh awak media, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi dan Kasi Propam Kompol Agustan membenarkan penangkapan dan penahanan Aipda SF.
“Benar, Syafruddin sudah kita tempatkan di tempat khusus Polrestabes Palembang, tertanggal 23 September 2022 hingga 22 Oktober 2022,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib.
Aipda SF ditahan selama 30 hari kedepan dan telah ditempatkan di tempat khusus oleh penyidik Propam Polda Sumsel dan masih dilakukan penyelidikan untuk melengkapi berkas perkara.
“Sementara ini perkara pelanggaran kode etik profesi Aipda SF ditanggani Provost Polda Sumsel, disini hanya untuk ditempatkan sementara,” ungkap orang nomor satu di Polrestabes Palembang.
Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap No 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
“Sampai saat ini kami masih terus melengkapi berkasnya. Tetap kami akan tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tegasnya.(pandawa)