OBAMAKLIk.ID, Palembang,—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel mencatat setidaknya selama Febuari 2022 terdapat 400 wajib pajak yang telah melaporkan hasil kekayaannya melalui program pembayaran PPh. Demikian kata Romadhaniah, Kepala Kakanwil DJP usai melakukan audiensi bersama Wali Kota Palembang H Harnojoyo, Kamis (17/2/2022).
Ia menjelaskan PPS merupakan, pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh.
“Sampai sekarang sudah ada 400 WP yang mengungkapkan kekayaannya dengan total pajak Rp44 miliar,” ujarnya seraya menambahkan jika program ini berlangsung dan dilaksanakan selama 6 bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 juni 2022 mendatang.
Dia mengatakan, dari seluruh penerimaan pajak sektor paling besar yaitu industri pengolahan mencapai 60% lebih. Target tahun lalu Rp15 triliun tercapai 102,77%, sedangkan 2022 ini ditarget Rp15,5 triliun.
“Target tercapai artinya masa pandemi ini ada peningkatan perekonomian, terutama karena harga batu bara, timah, sawit, karet naik,” katanya.
Sementara itu, Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pihaknya mendukung program pengungkapan sukarela ini karena hasil dari pajak untuk pembangunan daerah dan pusat.
“Sebaiknya ya laporkan harta kekayaan itu, jika tidak bisa kena sanksi dan denda,” katanya. (Daeng).