OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG–Kurang dari 12 jam anggota reskrim Polsek seberang ulu (SU) 1 mengamankan M Putra Pratama (19) warga Lorong Cangga I, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.
Pelaku membobol toko Vape Store 21 di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Jumat (3/6/2022) siang.
Tersangkanya langsung digiring ke Polsek seberang ulu (SU) 1 Palembang akibat membobol toko korban Hariadi (25) warga Lorong Sabar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Berdasarkan Informasi, aksi pencurian dengan pemberatan terjadi Jumat (3/6/2022) sekira pukul 01.00 WIB berawal tersangka dijemput CA alias Anca (DPO) dengan sepeda motor dan membangunkan M putra yang sedang tertidur dan berkata “ado lokak besak” .
Kemudian keduanya pergi kekawasan 7 Ulu dibawah Jembatan Ampera untuk minum tuak. Kemudian keduanya menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Mereka kemudian turun berdua dari atas motor, lalu DPO Anca membuka kunci gembok yang ada di rolling door dengan menggunakan kunci letter L.
Setelah berhasil dibuka kemudian Anca menyuruh tersangka Putra Pratama membuka rolling door, lalu keduanya masuk kedalam toko dan mendekati etalase kaca dan mengambil barang didalam toko.
Yakni Vape dan Liquid serta kapas Vape, RDA, RTA, Batere, dan Koil lalu dimasukkan dalam kantong plastik dan tersangka Putra membawanya keluar serta Anca yang menunggu diatas motor. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan melapor ke Polsek SU I Palembang.
Kapolsek SU I, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra membenarkan sudah berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian di toko Vape Store 21. “Benar setelah korban membuat laporan ke Polsek SU I, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku dalam waktu belum sampai 12 jam,” katanya, Sabtu (4/6/2022) di Polsek SU I.
Lanjut Kompol Ahmad Firdaus tersangka ini diamankan dengan barang bukti (BB) 2 buah gembok, 1 buah Vape Drag X, 1 Vape merek Smok, 1 Vape merek Caliburn, 2 buah RDA, 12 buah Liquid, 4 buah kapas merek Kendo, 1 buah dompet berisi batere warna merah putih.
“Modusnya kedua pelaku ini membongkar dua buah gembok yang ada di pintu rolling door toko, lalu masuk mengambil barang disana. Saat kita melakukan penggrebekan dirumah Anca dia sudah tidak dirumahnya, maka kita akan terus kejar dan tetapkan sebagai DPO dimana Anca ini residivis juga. Atas ulahnya tersangka Putra akan kita jerat Pasal 363 KUHP ancaman penjara diatas 5 tahun,” tegasnya.
Sementara tersangka Putra saat diwawancarai mengakui perbuatannya ikut melakukan pencurian.
“Iya pak, saya membuka pintu setelah gembok dibuka oleh Anca, lalu saya yang membawa hasil curian didalam plastik dan Anca sudah menunggu diatas motor, rencana barang ini akan dijual dan hasilnya dipakai kebutuhan sehari-hari saja,” katanya. (dewi).