Terkait soal itu, koordinator aksi I Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Suara Rakyat Aan Hanafiah menyatakan bahwa Mr AF diduga melakukan KKN atau suap menyuap secara berjemaah di tahun 2022.
Dalam aksi damai tersebut, Aan mengatakan bahwa Mr AF diduga menerima uang pelicin dari sekitar 50-70 orang yang bakal diposisikan sebagai pekerja harian lepas atau PHL.
“Ulah Mr AF itu diduga telah menerima uang pelicin dari puluhan orang yang akan dipekerjakan sebagai pekerja harian lepas,” teriak Aan didampingi koordinator aksi (Kotak II) di kantor Walikota Palembang Jalan Merdeka, Selasa (17/1/2023).
Menurut Aan, yang bersangkutan (Mr AF) secara berjemaah diduga telah menerima uang pelicin untuk menjadikan 59 hingga 70 pelamar untuk dijadikan pegawai tenaga harian lepas (PHL) di kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang pada tahun lalu (2022).
Selain itu ia juga meminta agar Walikota Palembang H Harnojoyo mengusut tuntas backing pasar rumah pribadi H Muslim di turunan Jembatan Musi VI yang dijadikan pasar dan pedagang kaki lima.
“Keadaan ini telah merusak dan mengotori ikon Kota Palembang Emas Darussalam,” tegas Aan.
Pendemo juga meminta Walikota untuk mengusut tuntas adanya oknum Dinas PU dan Tata Ruang yang diduga telah menerbitkan dan memberi izin penimbunan tanah akan segera dibangun rumah toko.
“Lokasi penimbunan tanah itu dilakukan di atas tanah milik keluarga besar Abu Bakar, ayahnya saya sebagai Ketua Umum Pembela Suara Rakyat Barisan Aktivis Sumsel,” ujar Aan Hanafiah melalui pengeras suara.
Menurut Aan, yang bersangkutan dinilai telah melanggar Undang-Undang No. 20 tahun 2001, juncto Undang-Undang 31 tahun 1999 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014. “Sesuai Peraturan Walikota Palembang No. 9 tahun 2022, Mr AF telah melanggar kode etik kepegawaian,” katanya.
Sementara itu, Walikota Palembang H Harnojoyo menyatakan terima kasihnya atas kehadiran DPW Pembela Suara Rakyat.
“Aspirasinya kami terima dan akan kita tindaklanjuti. Apalagi apa yang didemo ini merupakan bidang yang saya tangani,” ujar Walikota melalui Asisten II Pemkot Palembang H Ahmad Zulinto. (*)
Laporan Anto Narasoma