Obamaklik.id Palembang,- Pemerhati Situasi Terkini ( PST ) dalam waktu dekat akan melakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ( Kejati Sumsel ) terkait Dugaan KKN dan Pengunaan Anggaran Tahun 2023 di 9 Desa di Kabupaten Muaraenim Sumatera Selatan serta mempertanyakan Laporan beberapa hari yang lalu terkait laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun 2021 dan 2022.
Hal tersebut di sampaikan oleh Dian HS Ketua PST di dampingi oleh Amoto Safutra Seketaris PST kepada awak media di Sekretraiat PST Jalan PSI Kenayan Gandus Palembang, Selasa (04/06/24). Dian HS Ketua PST menuturkan,”Kami PST dalam waktu dekat akan melakukan dan melaporkan
Dugaan KKN dan Pengunaan Anggaran Tahun 2023 di 9 Desa di Kabupaten Muaraenim Sumatera Selatan ke Kejati Sumsel serta mempertanyakan Laporan beberapa hari yang lalu terkait laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun 2021 dan 2022,”ujarnya.
Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengara Negara yang Bersih Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018, Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PST akan melaporkan dan melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan yang terjadi pada Realisasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Selain itu laporan pada tiap tahunnya LPJ, SPJ yang di laporkan diduga tidak pernah di periksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang baik dari inspektorat maupun dari APH, walaupun pada beberapa kegiatan tersebut sudah terkesan terindikasi adanya manipulasi laporan yang diduga bertujuan unutk menguntungkan diri sendiri, kelompok, ataupun golongan tertentu.
Adapun 9 Desa yang kami laporkan nanti yang diduga terindikasi KKN di antaranya ;
1).Kades mulia abadi
2).Kades arisan timur
3).Kades arisan Musi.
4).Kades gedung buruk.
Kecamatan muara belida.
5).Kades tanding marga
6).Kades danau baru
7.Kades paya Angus
8).Kades suka merindu.
9).Desa penandingan
Kecamatan sungai rotan Kabupaten muara Enim
Atas dugaan permasalahan tersebut diatas, demi terciptanya tata kelola yang bersih dan bebas dari tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mulai dari desa, serta mengingat kegiatan-kegiatan tersebut menggunakan keuangan Negara, maka kami sebagai lembaga kontrol sosial memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan melalui Aksi Demonstrasi ke Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.
Untuk meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi KKN di lingkungan 9 Desa di Kabupaten Muaraenim.
Meminta kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, untuk segera memanggil 9 Kepala Desa Kabupaten Muara Enim, untuk diperiksa dimintai keterangannya, serta untuk data-data realisasi yang telah dilaksanakan yang diduga tidak sesuai dengan Fakta-fakta dilapangan.
Meminta kepada Pihak KejaksaanTinggi Provinsi Sumatra Selatan, untuk segera memanggil Kepala Desa, Pendamping Desa, Tenaga Ahli, Bendahara Desa, serta semua pihak yang diduga terlibat, atas dugaan Mark-Up, RAB, SPJ, LPJ untuk diperiksa dan dimintai keterangannya serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dikarenakan semua pihak tersebut diduga terlibat dalam pembuatan RAB, SPJ, LPJ. mengingat kurangnya SDM Kepala Desa beserta perangkatnya.
Untuk mempermudah pihak kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan penindakan, kami juga menyampaikan Laporan Pengaduan nantinya beserta data pendukung sesuai dengan rujukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018.
“Sebagai control social kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas dan berharap Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan kami (PST),”pungkasnya.(Santo).