Palembang, ObamaKlik.id – Terkait berita yang beredar tentang dugaan pungli yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan kota Palembang mengenai kepala sekolah (kepsek) harus diwajibkan membeli baju kaos Hut Guru yang berharga cukup mahal hingga Rp 250.000. Dan Pembelian Spanduk Rp 150.000.
Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda angkat bicara. Ia mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi dan akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan bersama segenap jajarannya dan Inspektorat.
“Kita selidiki dulu seperti apa persoalannya. Saya berharap hanya satu hal karena memang informasi ini juga dulu pernah kami dengar di zaman kepala dinas yang lama bahwa ada beban-beban yang dikenakan oleh kepsek,” ujarnya, Jumat (16/12/2022).
Lanjut, ia mengatakan, ini akan menjadi pembelajaran untuk kita kedepannya bahwa sekolah tidak boleh lagi dibebani apapun.
“Karena kalau sekolah dibebani ujung-ujung wali murid yang akan dibebani. Saya tidak mau seperti itu. Saya hanya menginginkan sekolah hanya fokus untuk mendidik anak-anak saja karena sudah ada dana BOS,” bebernya.
Ia menegaskan bahwa tidak mau lagi ada kejadian di masa lalu. Harapan kedepannya dunia pendidikan, Dinas Pendidikan bisa lebih baik lagi untuk betul-betul memberikan kepastian kepada seluruh sekolah bahwa tidak ada pungutan apapun yang akan membebani sekolah maupun wali murid.
“Mengenai persoalan ini nanti kita akan selidiki lagi dan lihat aturannya. Kita akan panggil dan kita akan tanyakan kalau tidak ada unsur kepaksaan sifatnya sukarela dan kebebasan kenapa tidak. Tapi jika ada unsur kepaksaan tentunya tidak boleh,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan kota Palembang Dr. Arianto,M.Pd mengatakan bahwa berita yang beredar itu tidak lah benar.
“Bahwa pada HUT guru banyak kegiatan yakni gerak jalan dan sepeda santai itu juga kami berkerjasama dengan pihak sponsor yaitu diantaranya menyediakan baju seragam untuk panitia,” ujarnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Lanjut, pihaknya juga baru saja mengeluarkan surat edaran tentang tidak boleh ada pungutan lagi di sekolah. Karena selama ini mungkin setiap ada kegiatan selalu dipunguti biaya.
“Untuk masalah spanduk itu berdasarkan surat edaran dari Kominfo yang kami teruskan ke sekolah bahwa disetiap instansi atau sekolah harus memasang banner untuk peringati hari Kopri dipasang selama 7 hari. Itu juga terserah di instansi atau sekolah masing-masing untuk pasang banner itu atau tidak. Itu hanya himbauan saja,” pungkasnya. (vn)