Obamaklik.id Musi Banyuasin,- Berita penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran netralitas ASN di Kecamatan Keluang di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin mendapat sorotan dari Pemerhati Kebijakan & Advokasi Sumatera Selatan (PEKA Sumsel). Erik Syailendra (6/09), Ketua Kajian PEKA menyampaikan hasil telaahnya terhadap sebuah temuan dimana terjadi indikasi pelanggaran berat, yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) dengan melibatkan banyak pihak, diantaranya oknum salah satu Camat di Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA)
“Nomor : B.005/64/KECKLG/VIII/2024 Perihal Undangan Kunjungan Kerja Ketua DPRD Sumatera Selatan tertanggal 07 Agustus 2024 adalah kunci pelanggaran yang TSM” terang Erik
Kegiatan tersebut dilaksanakan sehari setelah undangan disebar, yakni pada Tanggal 08 Agustus 2024 dan bertempat di Lapangan Sepak Bola Desa Mekar Jaya.
Maka dari itu, PEKA Sumatera Selatan akan melakukan upaya pendekatan politik dan hukum, dengan melakukan aksi agar Bawaslu Sumsel mendiskualifikasi Pasangan Matahati.
Dan terakhir Wawan menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah Hukum, yaitunya PEKA Sumsel akan melakukan aksi ke Penagak Hukum agar menindaklanjuti temuannya terkait dengan Kunjungan Fiktif Ketua DPRD Sumsel. pungkas Wawan.(Ocha)