OBAMAKLIK.ID, Palembang—Terkait dengan pendirian pasar illegal di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring tepatnya di depan Pasar Cheng Ho. Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa, mengaku, hingga saat ini, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya, belum melaporkan baik lisan maupun tertulis sejak 20 Januari 2022 lalu.
Oleh sebab itu, kata Dewa pihaknya memastikan akan memanggil pihak terkait besok.
“Belum ada laporan sampai sekarang. Besok akan kita panggil,” Ujarnya, Rabu, (23/2/2022).
Untuk diketahui sebelumnya, pada 18 November 2021 lalu, sudah keluar surat peringatan dari UPTD Dinas PUPR Palembang, wilayah SU I dan Jakabaring, dengan nomor : 640/UPTD.SU I dan Jakabaring 024.DPUPR/2021. Surat tersebut ditujukan kepada PD Pasar Cheng Ho.
Kemudian, keluar surat peringatan terkahir dari UPTD Dinas PUPR Palembang, wilayah SU I dan Jakabaring, tertanggal 23 November 2021, dengan nomor : 640/SU I/1930/DPUPR/2021
Diberitakan sebelumnya, pada 16 Noveber 2021 lalu, Komisi II DPRD Palembang melakukan Sidak dan menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan pihak pendiri dimana bangunan sangat dekat dengan jalan, atau lebih maju dari pada bangunan ruko yang ada dikawasan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Palembang, Alex Andonis mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada pihak terkait untuk menghentikan proses pembangunan pasar tersebut. Tapi, sayangnya hingga tuntas dan pasar beroperasi, tidak ada langkah tegas dari Pemkot Palembang maupun Perumda Pasar Palembang Jaya.
“Sekarang tanggungjawab ada di Pemkot Palembang. Dari Komisi II sudah merekomendasikan kepada dinas terkait atau Perumda Pasar Palembang Jaya untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan, tapi, nyatanya sudah beroperasi, meski tidak dilengkapi izin,” ucapnya seperti dikutip dari Ampera.co