OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG–Terungkapnya praktek manipulasi data pajak oleh Wajib Pajak (WP) di lingkungan BPPD kota Palembang karena merupakan kuasa Allah. Padahal secara kasat mata, dia melihat modus yang diterapkan pelaku sangat rapi,terencana dan sempurna.
“Karena kuasa Allah, karena saya lihat modusnya juga rapi dan sempurna, kita juga sedang mempelajari apakah ada keterlibatan pihak dalam atau internal BPPD Kota palembang, jika terbukti ada, langsung kita proses sesuai aturan yang ada,” ucap Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan di ruang kerjanya belum lama ini.
Diketahui, sebelumnya Herly menyebut ada modus baru yang diterapkan WP untuk menghindari beban pembayaran pajak atas kepemilikan tanah.
Modusnya, WP melakukan manipulasi tau pemalsuan berkas data untuk menekan biaya perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB). Dengan data palsu itu, WP mendapar keuntungan dengan mengubah nilai pajak saat mendaftarkan BPHTB di BPPD Kota Palembang.
“Manipulasi dan pemalsuan berkas atau data BPHTB yang dilakukan, dengan tujuan agar mendapat keuntungan dengan cara mengubah nilai pajak menjadi kecil saat mendaftarkan BPHTB di BPPD Kota Palembang, ” katanya.
WP tersebut mengubah beberapa data dari objek pajak dengan cara memalsukan data informasi dari objek dan proses perpindahan hak.
“Jadi ada manpulasi data dari objek dan nama pemilik sampai luasan ukuran objek pajak untuk mendapatkan nilai pajak sebelum diurus ke Badan Pertanahan Kota Palembang. Pemalsuan data tersebut kami temukan saat WP tersebut akan mendaftar ulang PBB, disanalah petugas BPPD menemukan kejanggalan dari data sebelumnya,” terangnya.
Untuk modusnya sendiri, sambung Herly, pelaku mengganti data objek pajak atau sertifikat dengan nama lain serta dengan nilai yang kecil, saat akan mendaftarkan objek pajak.
“Misalnya dalam sertifikat tersebut dipakailah data dari objek lain serta nama yang berbeda. Contohnya, sertifikat atas nama Raden diganti dengan sertifikat atas nama Dewi dengan luasan dan nilai objek pajaknya lebih kecil,” terangnya.
Dimana, sebelumnya proses dan acc sesuai dengan data yang berbeda tersebut telah disetujui, sehingga keluarlah Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)Â BPHTBÂ dari BPPD Palembang.
“Karena tuhan ingin membuktikan, saat mereka ingin menghidupkan PBB, disanalah petugas juga menemukan adanya dugaan pemalsuan data. Dimana, pengajuan dengan luasan 1700 ternyata luas sebenarnya adalah 5000 lebih. Bahkan, mereka berani membuat cap palsu atas nama BPPD Kota Palembang,” bebernya.
Menindaklajuti temuan tersebut, Herly menegaskan, telah melaporkan temuan tersebut kepada pihak yang berwajib dan meminta pihak kepolisian mengembangkan pemalsuan data ini.
Bahkan, mantan staff ahli Walikota Palembang ini menegaskan, akan memberikan sanksi sesuai atauran jika ada pegawai BPPD yang terlibat.
“Karena pemalsuan data ini adalah tindak kriminal, kami akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jika memang nanti ada petugas yang terlibat, juga akan kami tindak tegas,” katanya. (dewi).