OBAMAKLIK.ID, JAKARTA–Pemerintah sudah bersiap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji ke-13 hingga tunjangan lainnya secara berbarengan, untuk itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) minta semua Kepala Daerah, baik itu Gubernur, Walikota dan bupati segera menyusun peraturan daerah masing-masing atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
Dimana dalam aturan tersebut memuat cara dan aturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro menjelaskan, Mendagri meminta kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk segera menyusun Perkada pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, Sabtu (16/4/2022).
Menurutnya, sesuai dalam pernyataan bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo terkait kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara 2022.
Ia melanjutkan, dalam pemberian THR dan gaji ke-13, ASN dan pejabat daerah harus memanfaatkan sumber-sumber pendanaan dari APBD 2022.
Kemendagri meminta pemerintah daerah yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 agar tetap harus menyediakan, dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai.
Pengelolaan THR dan gaji ke-13 harus dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memerhatikan kondisi keuangan daerah.
Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, harus memantau pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan pemerintah Kota (Pemkot) dalam penyediaan alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 di wilayah Provinsi masing-masing. (dewi).