Palembang, Obama klik.id – Masih ingat kasus yang menimpa Mularis Djahri, Mantan Cawako Palembang sekaligus pemilik perusahan PT Campang Tiga H Mularis Djahri (58), Senin (17/10/2022) resmi bebas dari rumah tahanan Polda Sumsel.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumsel menahan H Mularis Djahri karena diduga melakukan penyerobotan lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kuasa Hukum H Mularis Djahri, Alex Noven membenarkan kabar bebasnya H Mularis Djahri.
“Iya keluarnya sekitar pukul 17.20 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Mularis Djahri resmi bebas dari tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel sebab penyidik kekurangan bukti untuk melanjutkan perkara ini.
Sedangkan masa penahanan terhadap Mularis Djahri sudah habis yang mana terhitung
“Tanggal 17 Oktober masa penahanan habis selama 120 hari dan betul alat bukti kurang,” jelasnya.
Dari video yang diterima oleh Wartawan ini, kebebasan H Mularis Djahri disambut antusias oleh pemuka masyarakat dan Agama dikediaman pribadinya di Jalan Parameswa Musi II Palembang.
H. Mularis Djahri ketika berpidato di depan rumahnya mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada warga dan para pendukungnya.
‘Alhamdulillah pada hari ini saya dapat berkumpul bersama keluarga dan para sahabat serta warga yang ada di sekitar lokasi rumah saya ini.
“Mudah mudahan kedepan kita dapat lebih erat lagi menjalin tali silaturahmi antara sesama kita. Amiin ya rabbal Alamin,’ tutupnya. (Vn)