Obamaklik.id
Palembang,- Salah Satu Oknum anggota DPRD kota Palembang dilaporkan ke polisi.
Didampingi kuasa hukumnya, Dewi Rati Anggraini melaporkan oknum anggota DPRD Kota Palembang ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana menggunakan keterangan palsu dan atau surat palsu.
Kuasa Hukum Dewi Rati Anggraini, Ruli Ariansyah SH mengatakan, kedatangannya ke Polda Sumsel yakni melaporkan oknum anggota dewan beserta pihak yang terlibat terkait prihal proses Pengganti Antar Waktu (PAW) beberapa waktu lalu.
“Jadi siapapun terlibat dalam proses PAW itu juga dilaporkan karena diduga proses PAW itu kami duga cacaat hukum,” kata Ruli saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).
Selaku kuasa hukum dari pelapor, Ruli berharap Penyidik Polda Sumsel dapat mengungkap permasalahan ini secara transparan. “Harapan secepatnya kita mendapatkan kepastian hukum,” tuturnya.
Diketahui, sebelum memutuskan untuk melapor ke Polda Sumsel, Ruli sempat mengirimkan surat somasi ke KPU, DPRD, Partai Politik dan kepada ASF sendiri. Namun, hingga kini surat tersebut terkesan diabaikan.
“Dari somasi pertama, kedua dan ketiga akan tetapi sampai hari ini baik partai ataupun yang bersangkutan tidak ada pihak yang menjawab. Jadi menurut kami yg bersangkutan tidak ada etikat baik. Karena somasi ketiga ini kami mengundang. Jadi terhadap ASF terkait laporan ini pertanggungjawabkan perbuatannya. Kalaupun ada pemalsuan dia harus pertanggungjawabkan. Oleh sebab itu kami minta kepada penyidik polda sumsel benar-benad menyikapi sehingga kami mendapat kepastian hukum,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Juli 2022, DPRD Kota Palembang melantik Ahmad Sobri Fadilah sebagai anggota DPRD sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa jabatan 2019-2024 setelah meninggalnya M Azhari Harris.
Diketahui, Pelantikan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor: 494/KPTS/I/2022, tentang peresmian pemberhentian M Azhari Harris yang sebelumnya meninggal dunia dan peresmian pengangkatan Ahmad Sobri Fadilah, S.P, MM, sebagai PAW anggota DPRD Palembang, sisa jabatan 2019-2024.
Namun, pelantikan Ahmad Sobri Fadilah masih menimbulkan tandatanya khususnya bagi keluarga Dewi Ratih Anggraini sebagai Caleg priode 2019-2024 yang dianggap dialah yang pantas menggantikan almarhum M Azhari Harris yang sama-sama dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Bukan tanpa alasan, hasil pemilihan pada waktu lalu dimana menunjukan bahwa yang kendapatkan suara terbanyak yakni almarhum Azhari Haris kemudian nomor 2 Ahmad Sobri Fadilah yang diduga terdaftar di partai PKB, nomor 3 Fitra Jaya Purnama pindah ke partai Umat, sementara urutan ke empat yakni Srikandi. Namun, dari Srikandi diserahkanlah kepada Dewi Ratih Anggraini melalui notaris untuk maju menggantikannya sebagai anggota DPRD PAW.
Kecurigaan ini pun muncul setelah beredarnya SK Ahmad Sobri Fadilah yang menyebutkan bahwa dia merupakan anggota dari partai PKB Provinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2021-2026 kemudian dilantik menjadi anggota DPRD sebagai PAW dari PAN.(pandawa)