Obamaklik.Palembang,- Tiga orang pelaku penyebar konten judi online di media sosial diringkus Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Lalu tim dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan di dunia Maya lalu didapatkan beberapa situs-situs judi online yang tersebar di beberapa platform medsos,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (14/7/2023).
Kemudian, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung menuju lokasi. Lalu pihaknya berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku yang menyebarkan konten judi online.
“Tiga pelaku yang berhasil kita amankan yakni DR (23), MSA (19), DAN (28). Kami juga berhasil menyita barang bukti berupa beberapa handphone, tab, kartu ATM, paspor, dan kartu Matahari,” bebernya.
Lanjut, ketiga pelaku telah menyebarkan konten situs judi online ini sudah berlangsung satu tahun. Penghasilan yang didapatkan selama satu bulan rata-rata 2 juta sampai dengan 7 juta perbulan.
“Ini masih kita dalami keterkaitan dengan server mereka yang berasal dari luar negeri yakni negara Kamboja. Ada 17 situs judi online yang disebarkan oleh ketiga pelaku ini,” pungkasnya.
Tersangka terancam Pasal 27 ayat (2), Juga Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008. Tentang informasi dan transaksi elektronik, pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar. (Ocha)