Obamaklik.id
PALEMBANG, – Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menggelar sidang pembuktian perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat terdakwa Afriansyah AP oknum petugas ukur pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (15/12/2022).
Pada sidang tersebut, dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Cahyyono SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan saksi penjaga tanah dari pihak Ken Asmadi sebagai pemilik tanah.
Saat dihadirkan dihadapan majelis hakim, saksi tersebut, tidak menjelaskan secara detail terkait perkara yang menjerat Afriansyah AP yang didakwa telah melakukan pemalsuan surat tanah.
Keterangan dari saksi, hanya sebatas melihat peristiwa terjadinya perusakan pagar tanah milik Ken Asmadi yang berujung pelaporan ke Polda Sumsel.
“Saat itu saya melihat, pagar tanah setinggi 3 meter milik Ken Asmadi di kawasan Sukabangun Palembang telah dirusak dan dirobohkan oleh orang yang bernama Tugimin. Padahal tanah itu milik bos saya Ken Asmadi,” jelasnya dihadapan hakim persidangan.
Masih ujar saksi, bahwa tanah itu dibeli oleh Ken Asmadi dari Yusuf pada tahun 2011 yang lalu.
“Tanah tersebut dibeli bos saya Ken Asmadi, dari Yusuf melalui Notaris, saya melihat dan menyaksikan langsung pembelian tanah itu. Namun di klaim Tugimin katanya tanah itu milik dr Vidi yang dibeli dari Riduan,” pungkasnya.
“Setelah terjadinya pengrusakan pagar tersebut, akhirnya Ken Asmadi melaporkan masalah itu ke Polda, dan langsung di pasang polis line oleh polisi di lokasi tanah tersebut,” terangnya.
“Kemudian dilakukan pengukuran ulang oleh BPN, Camat, Lurah dan RT akhirnya keluar surat yang menyatakan benar tanah itu milik Ken Asmadi,” ujar saksi kepada hakim.
Mendengar dari keterangan saksi tersebut, hakim ketua lantas bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum dan saksi bagaimana membuktikan unsur-unsur yang menjerat terdakwa dalam dakwaan.
“Dengan menghadirkan saksi ini, urgensinya dimana? Dalam perkara ini tentang pemalsuan surat tanah bukan rebutan tanah. Kesimpulannya, tahukah saksi peran terdakwa dalam perkara ini?
“Tidak tahu yang mulia,” jawab saksi.
Setelah selesai sidang, Titis Rachmawati SH MH selaku penasehat hukum terdakwa Afriansyah AP mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum tidak ada kaitannya dengan kliennya.
“Saksi tadi dalam keterangannya, menjelaskan tentang rebutan tanah antara Ken Asmadi dan dr Vidi. Jadi kesaksiannya ‘Zonk’ atau tidak ada kaitannya sama sekali dengan klien kami dalam perkara ini,” ujar Titis.
Dijelaskannya, saksi tersebut tidak bisa menjelaskan tentang peran terdakwa seperti yang ditanya oleh majelis hakim terkait perkara ini.
“Orang bisa diadili atau dihukum berdasarkan dua alat bukti, nah dalam perkara klien kami ini kan terjadinya overlap jadi bukan surat palsu. Justru Hidayat Amin dan Ken Asmadi lah tanahnya overlap, sekali lagi kami tegaskan bahwa keterangan saksi ini tidak ada urgensinya dalam perkara ini,” tegas Titis.
Dalam dakwaan disebutkan, bahwa Afriansyah AP bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Kemas Budiman Angga Reza (berkas terpisah) dan Riduan serta Tugimin Sukarno (DPO), pada bulan Oktober 2020 bertempat di kantor ATR/BPN Kota Palembang, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban telah menderita kerugian sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).
Atas perbuatan tersebut, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Suherman)