Obamaklik.id Palembang,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumsel dalam hal ini Bidang PBL Disperkim Sumsel menyelenggarakan kegiatan pembinaan pengelolaan teknis pembangunan bangunan gedung negara di Provinsi Sumsel tahun 2024 dan kegiatan ini sendiri dipusatkan digrandballorom Novotel Hotel Palembang, Kamis (29/8/2024).
Turut hadir didalam kegiatan ini Kepala Disperkim Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, ST., MM., IPM., ASEAN.Eng yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Bangunan Lingkungan (PBL) Disperkim Provinsi Sumsel, Kepala Seksi Penataan Lingkungan Kawasan PBL Disperkim Provinsi Sumsel Angga Sena Gautama, ST., MT, Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Provinsi Sumsel Prof Dr Ir H Aniss Saggaff, MSCE., MKU., IPU., ASEAN.Eng., APEC.Eng, dan undangan lainnya.
Dikatakan Kepala Disperkim Sumsel Ir H Novian Aswardani, ST., MM., IPM., ASEAN.Eng diwakili oleh Kabid PBL Disperkim Provinsi Sumsel Dr KM Aminuddin, ST., MT, atas nama pemerintah daerah (Pemda) provinsi Sumsel mengucapkan sel, pelaksanaan penyelengaraan pembangunan bangunan gedung negara dilakukan di setiap lingkungan Kementerian/Lembaga/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan tujuan untuk mewujudkan bangunan gedung negara yang sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya, serta mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung negara yang tertib, efektif, dan efisien.
“Dalam pelaksanaannya tidak semua instansi penyelenggara Kementerian/Lembaga/OPD memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki pengetahuan dalam pengelolaan kegiatan penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara yang akan dilaksanakan,” ujarnya.
Kemudian, untuk mendukung penyelenggaraan tersebut, dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung bahwa setiap pembangunan bangunan gedung negara yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/OPD harus mendapat bantuan teknis dalam pengelolaan teknis. Adapun pemprov Sumsel khususnya Disperkim Provinsi Sumsel memiliki tugas dekonsentrasi Kementerian untuk melakukan penugasan pengelola teknis dalam membantu pengelolaan kegiatan pembangunan bangunan gedung negara di bidang teknis administratif.
“Di mana pentingnya peran pengelola teknis dalam pendampingan kegiatan pembangunan bangunan gedung negara yakni memberikan informasi dan masukan yang meliputi pada tahap pemrograman, perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pemanfaatan, serta pembongkaran agar pembangunan bangunan gedung negara dapat memenuhi standar teknis yang memuat ketentuan, kriteria, mutu, metode, dan/atau tata cara yang harus dipenuhi dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung yang ada di provinsi Sumsel,” ungkapnya.
Menurut Kepala Seksi Penataan Lingkungan Kawasan PBL Disperkim Provinsi Sumsel Angga Sena Gautama, ST., MT, Kegiatan pembinaan teknis pengelolaan teknis pembangunan bangunan gedung Negara di provinsi Sumsel dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang menyebutkan bahwa salah satu nomenklatur urusan provinsi adalah pembinaan teknis penyelenggaraan bangunan gedung kepada penyelenggara bangunan gedung dan masyarakat, termasuk salah satunya adalah pembinaan teknis pengelolaan teknis pembangunan bangunan gedung negara.
“Pengelolaan teknis adalah tenaga teknis Kementerian dan/atau OPD yang bertanggung jawab dalam pembinaan bangunan gedung negara, yang ditugaskan untuk membantu Kementerian/Lembaga dan /atau OPD dalam pembangunan bangunan gedung negara. Dan tujuan dari kegiatan ini yakni wujud pelaksanaan tugas Disperkim Provinsi Sumsel dalam pembinaan teknis penyelenggaraan bangunan gedung, dan masyarakat,” katanya.
Dilanjutkannya, memberikan pembinaan dan bimbingan teknis kepada OPD dilingkungan provinsi Sumsel, OPD teknis bangunan gedung di kabupaten/kota se Sumsel dan PPK pada instansi vertikal terkait pengelolaan teknis bangunan gedung negara. Dimana kegiatan pembinaan pengelolaan teknis pembangunan bangunan gedung negara di provinsi Sumsel ini diikuti oleh 150 orang peserta yang terdiri dari perwakilan PPK dari OPD dilingkungan provinsi Sumsel, perwakilan PPK dari instansi vertikal di Provinsi Sumsel, pengelolaan teknis di provinsi Sumsel, pengelola teknis kabupaten/kota, pengelola teknis balai prasarana permukiman wilayah Sumsel, Direktorat Jenderal Cipta Karya dsn pengelola teknis balai pelaksanaan penyediaan perumahan Sumatera V, dan Direktorat Jenderal Perumahan.
“Adapun sebagai narasumber dalam kegiatan ini yakni Ir Ismono Yahmo, MA selaku praktisi dan narasumber pembinaan pengelolaan teknis pembangunan bangunan gedung negara, Prof Dr Ir H Aniss Saggaff, MSCE., MKU., IPU., ASEAN.Eng., APEC.Eng selaku ketua Persatuan Insinyur Indonesia Wilayah Sumsel, dan Dr KM Aminuddin, ST., MT selaku Koordinator Pengelola Teknis Provinsi Sumsel,” ucapnya.
Begitu juga disampaikan Ketua Umum PII Wilayah Provinsi Sumsel Prof Dr Ir H Aniss Saggaff, MSCE., MKU., IPU., ASEAN.Eng., APEC.Eng, jadi Pekerjaan Umum (PU) sekarang ini PU Disperkim Sumsel mengadakan bimbingan teknis (bimtek) sudah beberapa Minggu ini bagus sekali, khususnya saya selaku pimpinan atau Ketua PII Wilayah Sumsel itu sangat konsen dengan seluruh pelaku-pelaku yang engineering bidang konstruksi, engineering and sains, konstruksi, pertambangan, mesin, dan industri.
Ini Undang-undang Nomer 11 Tahun 2014 itu kan wajib Insinyur, jadi seluruh pelaku itu harus Insinyur, profesi Insinyur, sama seperti Kedokteran, kita punya ST, di mana ST itu Sarjana Teknik, kalau di kedokteran namanya S.Ked dia harus ngambil profesi, kalau dokter itu kan dr, kalau kita Ir.
“Kita harapkan nanti dengan pelatihan ini kita sampaikan itu, dan kita anjurkan semua mereka itu mengambil gelar selanjutnya yang namanya profesi Insinyur. Ada dua, ada yang di sebelah kiri itu Insinyur (Ir) oleh Perguruan Tinggi, sedangkan ada sebelah kanan namanya IP, IPP, IPM atau IPU, dan itu dilaksanakan oleh PII pusat,” imbuhnya.(Santo)