Palembang,-
Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang II menggelar razia kendaraan roda dua dan empat di Kecamatan Plaju, Selasa (30/8/2022). Razia ini digelar gabungan yakni Bapenda Provinsi Sumsel, UPTB Samsat Palembang II, Jasa Raharja dan Kepolisian.
Kepala UPTB Samsat Palembang II Marhaen SH MSi didampingi Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Palembang II Mursal Ratu Bangsawan mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan sejak 1 Agustus sampai 31 Desember 2022. Berdasarkan data, pada 29 Agustus dalam satu hari pembayaran pajak 163 unit roda empat dan 502 unit roda dua.
“Hingga tanggal 29 Agustus 2022, untuk Pajak Kendaraan Bermotor dari target Rp 90.699.000.000 sudah teralisasi sebesar 68,27 persen, sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari target Rp 85.901.000.000 sudah teralisasi sebesar 68,28 persen,” ujarnya.
“Sejak ada pemutihan pada 1 Agustus, terjadi peningkatan pembayaran pajak sekitar 30-40 persen perhari jika dibandingkan sebelumnya,” katanya.
Lebih lanjut Mursal menerangkan, pemutihan ini yakni membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Khusu Mutasi Masuk Luar Provinsi, penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
“Kita optimis pendapatan dari PKB dan BBNKB dapat terealisasi dengan adanya program pemutihan ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Samsat Palembang 2 Yulia Susanti menjelaskan, hari ini UPTB Samsat Palembang II bekerjasama dengan jasa Raharja, Bapenda dan kepolisian melakukan razia rutin triwulan ketiga.
“Untuk hari ini dilaksanakan di Plaju. Razia ini untuk kepolisian mereka melihat pelanggaran lalu lintas atribut yang dalam mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat. Sedangkan kami melihat kondisi STNK pajaknya mati atau masih berlaku. Apabila pajaknya sudah mati maka kami anjurkan untuk membayar dan kami menyediakan samling. Jadi disini kita sifatnya sosialisasi. Kegiatan razia ini dilaksanakan selama 4 hari dan hari ini hari kedua, selanjutnya akan dilaksanakan di Kertapatu dan Jakabaring,” katanya.
Lebih lanjut Yulia menuturkan, untuk pelanggarannya sendiri rata-rata dari kesalahan roda dua dan roda empat itu pelanggaran lalu lintas yang atributnya tidak digunakan dengan sempurna. Kemudian untuk surat-surat itu kendaraan yang mati pajak atau belum bayar.
“Untuk yang belum ada plat motor baru mereka ada surat jalannya. Ada juga pelanggaran yang lain mungkin pelatnya tidak dipasang walaupun sudah bayar pajak itu kami anjurkan untuk dipasang saat itu juga,” ucapnya.
Saat razia hari kedua, Yulia mengungkpkan, kendaraan yang terjaring hari ini ada sekitar 40-an kendaraan terdiri dari pelat luar provinsi. Kemudian pelat yang di dalam, yang belum membayar pajak dan yang hidup pajak tetap diperiksa.
“Untuk kendaraan yang di luar provinsi itu rata-rata mereka sudah domisili di sini. Jadi kami anjurkan untuk bea balik nama,” pungkasnya (RR)