OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG–Usai menyerahkan diri dan diperiksa maraton hampir dua jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mardani Marming, Kamis (28/7/2022) malam.
Melalui siaran live dari youtube dan instagram KPK, tampak Mardani keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.28 WIB dengan mengenakan rompi orange dan tangan diborgol.
Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini, diketahui dijemput KPK di Bandara Soekarno Hatta, lalu langsung menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih pada pukul 19.28 wib, Kamis (28/7/2022).
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Mardani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.
Maming tampak diborgol dan digiring oleh petugas KPK dari ruang pemeriksaan di lantai dua ke ruang konferensi (konpers) di lantai satu untuk ditampilkan ke publik terkait status tersangka serta konstruksi perkaranya.
Sebagaimana diketahui, Maming memenuhi janjinya untuk hadir ke KPK dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. Ia datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, didampingi penasihat hukumnya, Denny Indrayana.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar, selama enam bulan kedepan terhitung sejak Juni 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Bendum nonaktif PBNU tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis, 2 Juni 2022.
Usai diperiksa sebagai saksi, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.
Sayangnya, Maming dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK kemudian melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di apartemennya. Tapi, KPK gagal menemukan Maming. KPK kemudian memasukkan nama Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (dewi)