OBAMAKLIK.ID, JAKARTA–Jajaran Bareskrim Polri terus bergerak cepat menuntaskan kasus dugaan Penyelewengan anggaran donasi pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Diketahui, baru-baru ini Polri sudah menetapkan beberap tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan terseret pula Presiden Yayasan hingga para pendiri dan mantan Presiden di Yayasan tersebut.
Dan sejak Rabu (26/7/2022) kemarin, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 56 kendaraan yang terdiri atas 44 mobil dan 12 sepeda motor. Penyitaan dilakukan dari bagian general affair ACT.
“Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT Pak Subhan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (28/7/2022).
Ahnad menyebutkan, barang bukti tersebut disimpan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC). Gedung itu milik Global Wakaf Corpora yang berada di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.
“Penyitaan dilakukan siang pukul 13.00 WIB hari Rabu tanggal 27 Juli 2022,” tambah Ahmad.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka penyelewengan dana donasi. Dari dana yang diselewengkan, keduanya diketahui menerima gaji ratusan juta.
Selain itu, tersangka lainnya adalah Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan pemangku jabatan tinggi di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Selain itu, polisi juga menetapkan Ketua Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari (NIA) sebagai tersangka.
Keempat tersangka itu diduga telah melakukan penggelapan sisa dana corporate social responsibility (CSR) dari The Boeing Company untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Total dana yang digelapkan sebesar Rp. 34 miliar.
Penyalahgunaan dana tersebut digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sekitar Rp. 2 miliar untuk pengadaan armada truk, Rp. 2,8 miliar untuk program big food bus, serta Rp. 8,7 miliar untuk pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kemudian, dana itu juga digunakan untuk Koperasi Syariah 212 senilai kurang lebih Rp. 10 miliar, dana talangan CV CUN sebesar Rp. 3 miliar, dana talangan PT MBGS sejumlah Rp. 7,8 miliar. Sehingga total dana yang digunakan tidak sesuai peruntukannya itu sejumlah Rp. 34.573.069.200.
Para pengurus ACT juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus. (dewi).