OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG–Empat Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Mesjid Sriwijaya jilid III, yakni Achmad Najib Cs divonis atau dipidana penjara empat tahun oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang kelas IA, Kamis (19/5/2022).
Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Akhmad Najib selama 4 tahun penjara, Laonma PL Tobing 4 tahun 6 bulan, sementara Agustinus Antoni 4 tahun sedangkan Loka Sangganegara 4 tahun 6 bulan penjara.
Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda masing-masing sebesar Rp.200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, bersikap sopan dalam persidangan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun masing-masing kuasa hukum empat terdakwa menyatakan pikir-pikir. (dewi).