Waka II DPRD Musirawas ‘Warning’ Kepala OPD Standby dan Tidak Boleh Diwakilkan Saat Rapat
MUSIRAWAS || SUMSEL Obamaklik.id
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musirawas, Hendra Adi Kusuma memberikan warning atau peringatan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Musirawas terkait kehadiran saat digelarnya rapat-rapat di DPRD Musirawas. Hal ini disampaikannya saat memimpin Rapat Paripurna Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Atas Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu (21/6/2023) malam.
“Sebagai catatan tambahan, untuk rapat-rapat selanjutnya, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Musirawas wajib Stanby ditempat dan tidak boleh diwakilkan. Demikian untuk dijadikan perhatian khusus,” ujar Hendra Adi Kusuma, Politikus dari Partai Nasdem ini sesaat usai menutup Rapat Paripurna.
Untuk diketahui, Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Atas Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 secara umum setuju untuk diteruskan pada pembahasan tingkat lanjut. Namun setiap fraksi menambahkan catatan dan aspirasi dari masyarakat Musirawas agar menjadi perhatian oleh pihak eksekutif melalui instansi terkait.
Seperti misalnya permintaan pembangunan dan rehab infrastuktur jalan dan jembatan, persoalan alih fungsi lahan, jabatan Plt dan Rangkap jabatan di lingkungan Pemkab Musirawas, serangan hama wereng dan yang paling banyak mendapat sorotan ialah rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yag hanya tercapai 56,21 persen.
Selain itu, Fraksi-fraksi di DPRD Musirawas mengapresiasi atas raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dan berharap predikat WTP ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada tahun-tahun yang akan datang.