OBAMAKLIK.ID,JAKARTA —Presiden Joko Widodo akan menghapuskan tenaga kerja honorer yang ada di instansi pemerintah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam beleid ini disebutkan, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023. Artinya, setelah tahun 2023 tidak ada lagi honorer di Kementerian/Lembaga.
Namun, kebijakan ini dinilai akan memberikan dampak tidak baik terutama ke kondisi tenaga kerja dalam negeri. Sebab, pemerintah belum memiliki solusi konkrit untuk tenaga honorer yang nantinya dihapuskan ini.
Dikutip dari CNBC Jakarta, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah berpendapat, ancaman pengangguran besar-besaran bakal terjadi jika hingga kini masih belum ada solusi kongkret dari Pemerintah.
“Pemerintah sampai sekarang belum memberikan solusi seperti apa ke mereka (honorer). Kalau mereka tenaga honorer ini diberhentikan secara mendadak (tanpa solusi), artinya mereka jadi pengangguran,” ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini solusi pemerintah terhadap tenaga honorer ini adalah ikut tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebab, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Memang ada yang mengikuti dan lulus, namun bagi yang tak lulus CPNS belum diberikan solusi yang nyata.
“Nah mereka-mereka ini yang honorer ini dimasukkan katanya sebagai PNS atau PPPK, tapi katanya melalui tes seleksi. Nah di berbagai tempat yang sudah dilaksanakan kemarin seleksi 2022 itu banyak yang di antara mereka itu nggak lolos. Ini kan harus diberikan solusi oleh pemerintah jadi tidak serta merta mereka dihapus,” jelasnya.
Lanjutnya, honorer yang tidak lolos seleksi CPNS ini nantinya yang bisa menjadi pengangguran dan memberikan dampak tidak baik ke negara bila tak dicarikan solusinya.
“Kalau pengangguran maka jadi beban negara karena mempengaruhi serapan tenaga kerja, serapan anggaran, mempengaruhi tingkat daya beli masyarakat dan mempengaruhi pemulihan ekonomi juga,” paparnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini masih ada ribuan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Dari data Kemenpan RB, per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan CASN 2021) jumlah tenaga honorer (THK-II) ada sebanyak 410.010 orang. (dewi).