“Upaya penurunan stunting ini butuh keterlibatan semua pihak, baik akademisi, media, swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan. Dan kesemuannya untuk memperkuat koordinasi, kerja sama untuk percepatan penurunan angka stunting ini,” kata Fitrianti, dalam rapat koordinasi, di ruang rapat Setda Palembang, Selasa (12/7/2022).
Ia menerangkan, upaya penurunan stunting merupakan komitmen pemerintah pusat yang harus didukung oleh pemerintah daerah.
Adapun aturan hukum soal ini sesuai Peraturan Presiden No. 72 tentang Percepatan Penurunan Stunting Substansinya mengadopsi Strategi Nasional Percepatan pencegahan stunting 2018-2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Agustus 2021.
Perpres ini memberikan dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting.
“Target kita sangat jelas, kita ingin menurunkan prevalensi stunting hingga 14 % pada Tahun 2024 pada Tahun 2030, sesuai dengan target Sustainable Development Goals (SDGs). Kita harap prevalensi stunting sudah 0 (nol) di Negara kita. Selain itu kita harus berinvestasi pada intervensi gizi sejak sekarang,” Fitrianti menerangkan.
Ia berharap, rapat koordinasi hari ini jadi penyemangat kita dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
“Ya, adanya kolaborasi kerja dari berbagai pihak menjadi kunci untuk memastikan konvergensi antar program hingga ke tingkat kelurahan.”
Fitrianti juga mengajak menjadi orang tua ataupun Bapak Asuh anak penderita stunting,
“Terima kasih kepada Bank Syariah Indonesia yang telah menjadi Bapak asuh Anak stunting, dan juga hari ini Komandan Kodim 0418 Palembang juga menjadi Bapak asuh Anak stunting.
Semoga selanjutnya akan terus bermunculan Bapak asuh yang lainnya serta diharapkan dari pihak Corporate Social Responsibility (CSR) dalam upaya penanganan stunting.” (*)