OBAMAklik.id, PALEMBANG – Dinas Tenagakerja (Disnaker) Kota Palembang mengadakan Sosialisasi Pembinaan Teknis Persyaratan Kerja dan Konsultasi Program pada Perusahaan dan Pekerja/Buruh dalam Wilayah Kota Palembang. Pelaksanaan sosialisasi ini digelar selama 3 hari di Hotel Princes yang dibagi dalam tiga sesi pertemuan selama tiga hari mulai 12 Juli sampai 14 Juli, Rabu, (13/7).Â
Peserta yang diundang adalah mereka yang mewakil perusahaan langsung yang didukung dengan surat tugas untuk mengikuti sosialisasi tersebut.
Ada sekitar 4.000-an perusahaan di kota Palembang, namun hanya 150 perusahaan yang diundang pada sosialisasi tahun 2022 ini.
Dalam sambutannya, Afick Afriz, SH, MH selalu ketua penyelenggara kegiatan ini menyampaikan, tujuan sosialisasi pembinaan teknis persyaratan kerja dan konsultasi program pada perusahaan dan pekerja/buruh dalam wilayah kota Palembang. pengusaha. Adalah petama, peserta dapat memberikan informasi terkait hubungan kerja, perjanjian kerja, peraturan perushaan dan perjanjian kerja bersama. Kedua, menerapkan aturan baru di lingkungan perusahaan secara benar. Ketiga, menciptakan hubungan harmonis dan dinamis atara pekerja dan pengusaha.Â
Dua tahun belakangan, terjadi pembahasan tentang koreksi Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan khususnya UU Cipta Kerja no. 11 tahun 2020 yang menyakitkan kluster ketenagakerjaan. Hal tersebut diungkapkan Drs. Dasril, M.Si selalu Kepala Bidang (kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kota Palembang.
Pandemi Covid-19 membuat semua aspek kegiatan ekonomi bagi perusahaan mengalami dampaknya. Sektor perhotelan misalnya, sebagian pekejanya harus dirumahkan sementara, karena perusaah perhotelan tidak sanggup membiayai gaji karyawan karena pendapatan perhotelan menurun drastis.
“Namun patut disyukuri, karena perusahaan perhotelan saat pandemi dapat bantuan dari pemerintah pusat berupa dana hibah yang dapat dipergunakan untuk membayar gaji karyawan sehingga tidak terjadi bayak phk di perusahaan perhotelan,” ungkap Drs. Dasril, M.Si.
Kepala Bidang (kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kota Palembang, berharap peserta dapat memahami regulasi undang-undang yang baru, dipahami oleh pengusaha dan pekerja. Karena banyak permasalahan-permasalahan muncul yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang. ***