OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG–Pengacara Hj Dr (C) Nurmala., SH., MH., CLA emosi saat menyebut kata Mafia Tanah, yang dikaitkan sebagai dirinya.
“Jangan menjadi Mafia Tanah, membela kasusnya saja saya tidak mau, makanya mana dasar tuduhan itu,” ucap Pengacara yang punya ciri khas topi ala muslim dengan kacamata persegi usai keluar dari gedung Ditreskrium Polda Sumsel, Kamis (27/4/2022).
Nurmala yang hadir dengan Tim secara lengkap ini langsung menuju lantai dua untuk menemui langsung Tim kepolisian. Hampir satu jam, akhirnya Nurmala keluar dan langsung memberikan keterangan.
Kedatangannya ke Polda, sebut dia, meminta kepolisian menyetop perkara klaim Tanah milik kliennya, Dr AK Ansyori yang dilaporkan pengacara, Zulkifli Sitompul dan Syarif Zubair, dengan kemenangan dr AK Ansyori dan penolakan gugatan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) oleh Hakim di Pengadilan.
“Kami imbau agar semua pihak, stoplah mengklaim atau meributkan kepemilikan tanah milik dr AK Ansyori di kawasan ini, karena memang syah milik klien kita. Dan saat ini, sebagian lahan sedang dalam proses pembangunan mesjid yang sudah mendapatkan izin dari Pemkot, “katanya.
Menurutnya, pada gugatan yang dilayangkan Syarif Zubir dan Zulkifli Sitompul selaku penggugat, dimentahkan oleh hakim PN Palembang dengan amar menolak gugatan yang diajukannya, hingga akhirnya penggugat mengajukan upaya hukum PK dan majelis hakim tingkat PK kembali menolak gugatan tersebut.
Sebagaimana pertimbangan ditolaknya PK berdasarkan salinan putusan PK diantaranya mengatakan bahwa bukti kepemilikan tanah SHM nomor 8210/2007 milik dr AK Ansori yang bersifat otentik berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi kepada para pihak yang mengatakan bahwa klien kami ini adalah mafia tanah, ini jawabannya yang nyatanya gugatan tersebut malah justru dimenangkan oleh klien saya, jadi siapa yang menjadi mafia tanah sebenarnya,” ucap Nurmalah sembari menunjukkan salinan putusan PK.
Ditambahkannya, bahwa jelas tidak ada alasan hukum lagi bagi pihak-pihak tersebut mengaku sebagai pemilik, karena putusan tersebut sudah in kracht yang tidak dapat diganggu gugat lagi.
Lebih jauh dikatakannya, dirinya beserta tim berharap terhadap langkah hukum selanjutnya agar pihak Polda Sumsel untuk menindak lanjuti upaya hukum lapor balik yang diajukan oleh dr AK Ansori terhadap terlapor Syarif Zubir serta Zulkifli Sitompul.
Dan terkait adanya laporan yang tidak mendasar oleh Zulkifli Sitompul melalui kuasa hukum Razman Arif Nasution ke Polda Sumsel, meminta agar laporan tersebut dapat segera dihentikan atau dinyatakan tidak dapat diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dia juga mengimbau, kepada masyarakat dan pihak manapun yang ingin bertransaksi atau membeli di kawasan Kebon Sayur agar lebih berhati dan teliti sebelum membeli. Cek benar-benar kepemilikan lahan langsung dari BPN sehingga tidak ada lagi korban yang tertipu. Dan diatas lahan yang totalnya capai 18 hektar, sebagian sedang dibangun mesjid megah yang sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.
“Jadi tidak ada alasan apapun lagi pihak manapun untuk mengklaim, menuduh atas dasar apapun terhadap kepemilikan lahan ini,” katanya.
Dengan jajaran timnya secara lengkap, Nurmala mengaku siap menjalankan proses pembelaan secara total jika masih ditemukan pihak-pihak lain yang mencoba kembali mengklaim kepemilikan lahan kliennya, baik secara perdata dan yuridis atau pidana.
Dia juga secara tegas meminta kepolisian agar menyetop pemeriksaan terkait kasus tersebut serta mengeksekusi laporan kliennya, dr AK Ansyori dan dirinya yang punya hak mendapatkan perlakukan Hukum yang sama. Nurmala juga menggarisbawahi selama perkara tersebut berjalan, kliennya mendapatkan banyak kerugian mulai dari kerugian materi seperti hilangnga kesempatan memeriksa pasien yang sedang banyak-banyaknya lantaran harus menjalani serangkaian pemeriksaan di kepolisian dan pengadilan.
‘Yang paling penting itu nama baik, akibat kasus ini nama baiknya tercemar termasuk hinaan yang menyebut saya Mafia Tanah. Makanya kami minta agar polisi melakukan tindaklanjut atas semua laporan saya dan klien saya, dr AK Ansyori, “katanya. (dewi).